- Ke mana suara pengawasan KUA?
- Apakah cek keabsahan dokumen medis dilakukan?
- Mengapa usia di bawah 18 bisa lolos?
Pada titik ini, diam lebih lantang daripada aturan tertulis.
Dampak Sosial: Korban Dicap Salah, Mafia Melenggang Qurban
Dalam setiap kasus:
- Korban dihakimi sebagai “cepat tergiur”
- Keluarga diposisikan “serakah”
- Jaringan perantara lolos dari sorotan
Padahal:
- Anak adalah korban dagang
- Keluarga direkayasa oleh janji palsu
- Perantara memainkan propaganda kesejahteraan
Pernikahan ini tidak lahir dari cinta, tapi kalkulasi kurs dollar.
Catatan
Fenomena nikah WNI bawah umur–WNA lansia ini bukan kasus tunggal. Cianjur, Lombok, Madura, hingga NTB telah menjadi wilayah operasi favorit jaringan. Beberapa di antaranya:Pola Deskripsi Dampak Pernikahan kilat WNI bawah umur Legalitas dikebut lewat calo dan oknum Korban tak siap mental Bulan madu sebagai cover Bali jadi panggung formalitas kebahagiaan Cerai cepat, trauma panjang Janji migrasi ke luar negeri Timur Tengah sebagai iming-iming Tak pernah realisasi Jaringan lintas institusi Calo, oknum, sponsor asing Korban tanpa perlindungan hukum
Kesimpulan
Yang terjadi bukan perkawinan, tapi perkawinan kontrak legal-formal dengan motif ekonomi terselubung. Negara terlihat rapi pada kertas, tapi bocor pada pengawasan.
Jaringan berjalan cepat.
Hukum berjalan pelan.
Korban dibiarkan diam.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka:
- Anak bawah umur terus menjadi komoditas halal di pasar gelap pernikahan
- Oknum makin subur
- Martabat negara makin murah dibanding tiket bulan madu Bali
Rekomendasi Investigatif
- Audit total pernikahan WNI–WNA berkategori rentan
- Satgas khusus perlindungan pernikahan rentan usia (child marriage transnational)
- Penegakan disiplin KUA dan dinas terkait
- Pendampingan psikologis wajib untuk korban,*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









