“Lembaga negara ko begini. Kami sangat kecewa dan akan segera memberikan somasi ke pihak dinas terkait,” tandasnya.
Kendati merasa muak dan marah terhadap Pemkot Bandung, Bobby mengaku akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan permohonan agar pohon tersebut segera ditertibkan, tetapi malah dibiarkan. Sekarang setelah tumbang, Pemkot juga tidak bergeming. Maka langkah hukumnya adalah memberikan somasi terlebih dahulu,” katanya. 
Jika somasi yang ia sampaikan, kata Bobby, masih tidak ditanggapi, maka pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan atas tudingan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan keberesihan, maka DPKP harusnya pro aktif terhadap kasus seperti ini. Tumbangnya pohon yang menyebabkan kerusakan dan kegelisahan ini saya anggap sebagai suatu kejahatan,” tandasnya.
Bobby menilai dugaan pembiaran oleh pemerintah dalam kasus ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain itu, Pemerintah Kota Bandung diduga melanggar Pasal 1365 KUHP tentang kerugian akibat kelalaian.
“Jika pohon milik negara yang diketahui rawan tumbang dan sudah dilaporkan oleh warga, namun tidak ditangani, sehingga akhirnya tumbang dan merusak rumah warga, maka pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait bisa dianggap lalai,” terangngnya.
Bobby juga meyakini, sebagai warga Kota Bandung, dirinya berhak menuntut keadilan. Dia menilai bahwa pemerintah telah melakukan PMH karena tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk menanggapi laporan warga tentang potensi bahaya pohon tumbang.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












