Melalui kegiatan ini, SSC mendorong langkah konkret seperti sistem peringatan dini, sosialisasi penggunaan bangunan tidak permanen, hingga penguatan kesadaran masyarakat. Termasuk pula reboisasi dan penghijauan di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis DAS.
“Penghutanan kembali ini bukan proyek pencitraan. Ini kebutuhan mendesak untuk mencegah erosi, longsor, dan banjir,” tegas Mulyono.
SSC juga menyiapkan rencana tanggap darurat, pelatihan kebencanaan, serta penyediaan peralatan penyelamatan sebuah ironi ketika masyarakat sipil harus menutup celah yang ditinggalkan kebijakan publik.
Kegiatan SSC berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang secara tegas menempatkan mitigasi sebagai tanggung jawab bersama, dengan negara sebagai aktor utama.
Mulyono mengingatkan, banjir bandang 2016 yang meluluhlantakkan kawasan Lapang Paris seharusnya menjadi pelajaran mahal. Namun, tanpa kebijakan lingkungan yang konsisten dan berkelanjutan, risiko kejadian serupa tetap menghantui.
“Sekarang Lapang Paris sudah pulih dan bahkan menjadi wisata sungai. Tapi kalau DAS-nya kembali diabaikan, kita hanya sedang menunggu bencana berikutnya,” katanya.
Melalui sosialisasi mitigasi dan reboisasi ini, SSC berharap pemerintah daerah tidak sekadar hadir saat krisis, tetapi benar-benar menjadikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga sebagai prioritas kebijakan, bukan agenda musiman.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













