Keuangan

Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Sistem Pajak Baru yang Wajib Kamu Coba 2026

rakyatdemokrasi
×

Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Sistem Pajak Baru yang Wajib Kamu Coba 2026

Sebarkan artikel ini
Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Sistem Pajak Baru yang Wajib Kamu Coba 2026 locusonline featured image Feb 2026 a
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

[Locusonline.co] Jakarta – Buat kamu yang selama ini masih setia dengan DJP Online, bersiap-siap ya. Mulai tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi resmi bermigrasi ke sistem anyar yang jauh lebih canggih: Coretax .

Jangan khawatir kalau kamu termasuk tipe yang gampang panik dengan sistem baru. Coretax justru dirancang untuk bikin hidupmu lebih mudah. Semua layanan perpajakan kini disatukan dalam satu portal, gak perlu lagi bolak-balik buka aplikasi berbeda . Penasaran gimana caranya? Simak panduan lengkap dan praktis berikut ini.

tempat.co

Apa Itu Coretax dan Kenapa Harus Pindah?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika sebelumnya kamu harus mengakses DJP Online, e-Filing, dan aplikasi lainnya secara terpisah, kini semuanya sudah tersentralisasi di satu platform .

Beberapa keunggulan Coretax yang bakal bikin kamu betah:

  • Integrasi total: Dari pendaftaran NPWP, pembayaran, hingga pelaporan SPT, semua bisa dilakukan dalam satu pintu.
  • Prepopulated data: Data bukti potong dari pemberi kerja sudah otomatis terisi. Kamu tinggal memeriksa kebenarannya .
  • Buku besar wajib pajak: Kamu bisa melihat riwayat transaksi perpajakan secara real-time dan transparan .
  • Aktivasi lebih mudah: Gak perlu lagi ribet urus EFIN .

Sebelum Mulai: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum terjun ke Coretax, pastikan kamu sudah menyiapkan amunisi berikut:

  1. Bukti potong 1721-A1 atau A2 dari pemberi kerja. Ini dokumen paling krusial, jadi pastikan datanya sudah benar .
  2. Data anggota keluarga (jika ada).
  3. Rincian harta dan utang yang kamu miliki.
  4. Catatan penghasilan lain selama setahun (jika ada) .

Langkah-Langkah Lapor SPT di Coretax

1. Aktivasi Akun Coretax

Bagi kamu yang sudah punya akun DJP Online, prosesnya super mudah:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id .
  • Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
  • Masukkan NIK kamu. Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, ya .
  • Pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel).
  • Ketik ulang email/nomor ponsel yang sesuai, masukkan captcha, beri centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
  • Cek email masukmu, klik tautan yang dikirim, dan buat password baru .

Bagi yang belum pernah punya akun DJP Online, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan ikuti langkah-langkahnya .

2. Membuat Kode Otorisasi (Tanda Tangan Digital)

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik:

  • Login ke Coretax, pilih menu “Portal Saya”.
  • Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” .
  • Pada kolom “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” .
  • Buat passphrase (kata sandi khusus untuk tanda tangan), beri centang pernyataan, lalu klik “Simpan” .
  • Pastikan status sertifikat menjadi “Valid” dengan masuk ke menu Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate .

3. Mulai Membuat Konsep SPT

Sekarang saatnya action!

  • Login ke Coretax, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT” .
  • Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
  • Pada “Jenis Periode SPT” pilih “SPT Tahunan”, dan pada “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025” .
  • Pilih “Normal” untuk model SPT, lalu klik “Buat Konsep SPT” .
  • Konsep SPT akan muncul di daftar. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi .

4. Mengisi SPT Tahunan

Nah, ini bagian yang paling penting. Coretax punya cara pengisian yang unik: kamu akan menjawab serangkaian pertanyaan, dan jawabanmu akan menentukan lampiran yang perlu diisi .

Khusus karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja:

  1. Di bagian B Induk SPT, pada pertanyaan “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, jawab “Ya” .
  2. Sistem akan memunculkan Lampiran L-1 Bagian D. Klik “Tambah”.
  • Isi NPWP perusahaan pemberi kerja.
  • “Penghasilan Bruto” diisi dari formulir 1721-A1 nomor 8 (atau 1721-A2 nomor 9) .
  • “Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya” diisi dari formulir 1721-A1 nomor 12 .
  1. Di bagian D, pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?”, jawab “Ya” .
  2. Sistem akan memunculkan Lampiran 1 Bagian E. Biasanya data bukti potong sudah terisi otomatis (fitur prepopulated), tapi pastikan kebenarannya dengan mencocokkan bukti potongmu .
  3. Lanjutkan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain sesuai kondisi kamu. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar pertanyaan bisa dijawab “Tidak” .

5. Mengisi Daftar Harta

Ini wajib hukumnya! Di bagian I nomor 14a, kamu diminta mengisi daftar harta pada Lampiran 1 Bagian A. Klik “Tambah” atau gunakan fitur impor data jika ada . Jika punya utang, isi juga di Lampiran 1 Bagian B.

6. Bayar dan Lapor

Setelah semua terisi, saatnya mengirim SPT:

  1. Beri centang pada pernyataan kebenaran data .
  2. Klik “Bayar dan Lapor”.
  3. Pilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan, masukkan passphrase yang tadi kamu buat .
  4. Klik “Simpan”, lalu “Konfirmasi Tanda Tangan” .

Jika status SPT-mu Nihil atau Lebih Bayar, SPT langsung terlapor. Jika Kurang Bayar, sistem akan menampilkan kode billing, dan SPT baru terlapor setelah pembayaran dilakukan .

Tips Penting Agar Lapor SPT Mulus Tanpa Hambatan

  1. Jangan tunggu H-1. Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau server padat menjelang batas akhir 31 Maret 2026 .
  2. Cek ulang bukti potong. Pastikan data di 1721-A1/A2 sudah benar. Jika ada kesalahan, minta pemberi kerja untuk membetulkan segera .
  3. Catat passphrase-mu. Ini kunci untuk menandatangani SPT. Jangan sampai lupa atau salah memasukkan.
  4. Manfaatkan fitur prepopulated. Coretax sudah mengisi sebagian data untukmu. Tinggal periksa dan pastikan kebenarannya .

Migrasi ke Coretax memang membutuhkan sedikit adaptasi, tapi setelah terbiasa, kamu bakal merasakan sendiri betapa efisiennya sistem baru ini. Dengan fitur-fitur canggihnya, pelaporan SPT tahunan jadi lebih cepat, akurat, dan gak pake ribet. Selamat mencoba, dan jangan lupa lapor SPT tepat waktu, ya! (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow