[Locusonline.co] Jakarta – Sebuah babak baru dalam perlindungan anak di dunia digital resmi dimulai. Per hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas .
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa dua platform digital telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut, yaitu X (sebelumnya Twitter) dan Bigo Live. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam .
X Naikkan Batas Usia, Bigo Live Tegas 18+
Meutya menjelaskan bahwa kedua platform ini telah melakukan penyesuaian signifikan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif ruang digital. Berikut rincian kepatuhan keduanya:
1. Platform X
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini bahkan telah diterapkan sejak 17 Maret 2026, jauh sebelum masa transisi berakhir. Informasi perubahan ini diumumkan melalui halaman pusat bantuan resmi X .
Peningkatan usia ini juga tercermin di toko aplikasi. Di App Store, aplikasi X saat ini memiliki rating usia 16+, yang mengindikasikan adanya konten seperti “tema dewasa atau sugestif” dan “konten seksual atau ketelanjangan” yang mungkin muncul .
2. Platform Bigo Live
Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun. Menkomdigi Meutya menyebut bahwa platform ini telah mengajukan permohonan kepada toko aplikasi untuk menaikkan klasifikasi usianya.
Hal ini terbukti di App Store, di mana aplikasi Bigo Live saat ini memiliki rating 18+ dengan peringatan frekuensi “tema dewasa atau sugestif” dan “konten seksual atau keteladanan” . Platform ini juga disebut telah menerapkan sistem moderasi berlapis menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manual .
2 Platform Lain Masih Parsial
Tidak semua platform menunjukkan kesiapan penuh. Meutya mengungkapkan bahwa dua platform lainnya, yaitu TikTok dan Roblox, masih dalam status kepatuhan parsial dan terus didorong untuk segera memenuhi ketentuan.
- Roblox: Masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah untuk menyesuaikan sistemnya.
- TikTok: Berkomitmen untuk melakukan penonaktifan akun secara bertahap bagi pengguna di bawah 16 tahun dan akan mengumumkan peta jalan operasionalnya .
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Meutya Hafid .
Landasan Hukum: PP Tunas dan Permenkomdigi 9/2026
Kebijakan ini merupakan puncak dari proses yang telah berlangsung selama satu tahun. PP Tunas sendiri ditetapkan pada 27 Maret 2025, memberikan masa transisi satu tahun bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri .
Sebagai aturan turunan, Kementerian Komdigi kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur detail teknis pelaksanaan pembatasan akses ini .
Mengapa Anak Perlu Dilindungi di Dunia Digital?
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia dari berbagai risiko negatif di ruang siber, seperti perundungan daring (cyberbullying), paparan konten tidak layak, hingga eksploitasi data pribadi untuk kepentingan komersial .
“Anak-anak di Indonesia sama berharganya dengan anak-anak di Australia. Tidak boleh ada situasi di mana aturan perlindungan anak diikuti di beberapa negara, tetapi tidak di negara lain,” tegas Meutya, merujuk pada standar perlindungan digital yang telah diterapkan di negara maju .
Apa Selanjutnya?
Penerapan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform-platform besar dengan risiko tinggi. Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Masyarakat, terutama orang tua, diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Perlindungan anak di era digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. (**)












