Jawa Barat

Era “Pinjam KTP” Berakhir! Cukup STNK & KTP Pengguna, Pajak Kendaraan di Jabar Lancar

rakyatdemokrasi
×

Era “Pinjam KTP” Berakhir! Cukup STNK & KTP Pengguna, Pajak Kendaraan di Jabar Lancar

Sebarkan artikel ini
Era Pinjam KTP Berakhir! Cukup STNK & KTP Pengguna, Pajak Kendaraan di Jabar Lancar locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Bandung – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengakhiri praktik rumit “pinjam KTP” yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan di Bandung, Selasa (7/4/2026), mengumumkan bahwa per 6 April 2026, warga Jawa Barat cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan (pengguna saat ini) untuk membayar PKB tahunan. Tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama yang tertera di BPKB.

tempat.co

“Langkah berani ini diambil Dedi sebagai respons kilat atas viralnya keluhan warga yang dipersulit oleh oknum,” demikian pernyataan dalam siaran pers Pemprov Jabar.

Akhir dari Praktik Pungli Berkedok Administrasi

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap kali belum sempat melakukan proses balik nama. Selama puluhan tahun, syarat “KTP pemilik pertama” seringkali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan birokrasi berbelit.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar,” tegas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, marak keluhan warga yang mengaku dipersulit bahkan dipungut biaya tambahan tak resmi hingga Rp700.000 hanya karena tidak membawa identitas pemilik asli kendaraan. Kebijakan baru ini langsung memotong rantai praktik tersebut.

Sebelumnya (Era Pinjam KTP)Kini (Mulai 6 April 2026)
Wajib bawa KTP pemilik pertama (tercantum di BPKB)Cukup KTP pengguna saat ini
Sering dipersulit jika belum balik namaTidak ada syarat tambahan
Potensi pungli hingga Rp700.000Transparan dan bebas pungli
Birokrasi berbelitProses cepat dan mudah

Bagi Korporasi Juga Berlaku

Dedi menegaskan bahwa simplifikasi aturan ini berlaku merata bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi. Tujuannya adalah untuk meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.

“Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak kendaraan di seluruh Samsat di Jawa Barat diharapkan menjadi lebih lancar, efisien, dan bebas dari praktik-praktik tidak menyenangkan.

Digitalisasi dan Simplifikasi Layanan Publik

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan publik yang paling dinanti warga. Mengingat banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan di masyarakat namun belum sempat dilakukan proses balik nama karena biaya dan prosedurnya yang relatif berat.

Kebijakan ini menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah tidak lagi mempersulit rakyatnya dengan aturan-aturan yang tidak relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, terutama bagi kelas menengah ke bawah yang seringkali membeli kendaraan bekas dari tangan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Langkah Maju Menuju Pelayanan Publik Bersih

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap inovasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Dampak Positif KebijakanKeterangan
Meningkatkan kesadaran pajakWarga tidak malas bayar pajak karena prosedur rumit
Menurunkan potensi pungliTidak ada celah bagi oknum untuk meminta uang tambahan
Mempercepat proses SamsatAntrean lebih cepat, pelayanan lebih efisien
Meringankan beban wargaTidak perlu repot mencari KTP pemilik pertama

Penting untuk Dicatat

Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan (PKB). Untuk proses balik nama atau mutasi kendaraan, persyaratan mungkin tetap mengikuti aturan yang berlaku yang mengharuskan adanya bukti kepemilikan sah (BPKB asli dan KTP pemilik yang tertera di BPKB).

Warga Jawa Barat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan, cukup siapkan:

  1. STNK asli (kendaraan)
  2. KTP (pemilik/pengguna yang menguasai kendaraan saat ini)

Dengan kebijakan ini, bayar pajak kendaraan di Jawa Barat kini menjadi urusan yang simpel dan ramah rakyat! (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow