LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Moot Court Practise For Law Student (Mocoplast) Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) baru-baru ini menyelenggarakan lomba keterampilan beracara dan praktik hukum. Kegiatan ini diikuti oleh semua mahasiswa reguler yang dibagi pada beberapa kelompok dan dilaksanakan selama satu hari, di ruang Peradilan Semu STHB, Sabtu (14/12/2024).
Salah satu kelompok yang terpantau menampilkan proses persidangan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dituntut dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pencurian dilakukan salah seorang pemuda yang sedang terhimpit persoalan ekonomi.
Menariknya, pencurian motor ini dilakukan oleh tersangka disebabkan adanya kelalaian pemilik kendaraan, sehingga kuasa hukum dari terdakwa menganggap kliennya tidak bisa disalahkan begitu saja.
Kuasa hukum terdakwa menilai, kelalaian pemilik motor bisa menjadi alasan kuat sehingga kliennya melakukan pencurian dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Apalagi, berdasarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum bisa menjadi petunjuk bahwa terdakwa memang tidak memiliki niat jahat.
Peristiwa pencurian itu terjadi dikarenakan secara spontan dan terdakwa dianggap khilaf. Pasalnya, pemilik kendaraan sengaja memarkirkan kendaraannya di area terbuka tanpa mengambil kunci kontaknya.
Terdakwa yang sedang mengalami masalah ekonomi, tiba-tiba terpancing untuk mengambil motor yang diparkir sembarangan, lengkap dengan kunci kontaknya.
Keyakinan kuasa hukum terdakwa semakin kuat, tatkala keterangan para saksi yang mengaku mengenal terdakwa sebagai orang yang baik dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Terdakwa dikenal semua orang di lingkungannya sebagai orang yang bertanggung jawab dan menjadi tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap tuntutan dari JPU, karena menilai dokumen dari JPU Absurd libel atau obscuur libel (gugatan yang tidak jelas, kabur atau tidak terang isinya).
Namun demikian, JPU tidak menanggapi nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa, karena eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dianggap tidak berdasar.
Sementara, surat dakwaan yang disampaikan JPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), rumusan dakwaan sudah baik dan benar, syarat material sudah dianggap sesuai dan tuntutan JPU sah dan menjadi dasar hukum.
Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa melakukan banding, sementara JPU menghadirkan dua saksi memberatkan, yaitu saksi Marcel sebagai pemilik motor, saksi Farel sebagai orang yang melihat langsung peristiwa pencurian.
Sementara, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringkankan, diantaranya ER Sitanggang sebagai sahabat pelaku dan Khoerunnisa selaku kekasih terdakwa. Kedua saksi menyatakan terdakwa sebagai orang yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan. Namun terdakwa sedang terhimpit masalah ekonomi karena usaha yang dijalankannya mengalami kebangkrutan.
Setelah menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, Hakim kembali menghadirkan terdakwa ke muka pengadilan. Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mengaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian motor karena spontan. Disaat dia sedang merasa bingung mencari uang karena bisnisnya bangkrut, sementara ia menjadi tukang punggung keluarga, tanpa disengaja terdakwa melihat motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontaknya.
Melihat kesempatan itu, terdakwa memanfaatkan kesempatan untuk mengambil motor tersebut. Namun aksinya ini terlihat warga dan ia pun ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Pada agenda pembacaan tuntutan, pihak JPU, kuasa hukum dan terdakwa hadir langsung ke persidangan. Sebelum membacakan terhadap terdakwa, JPU menyampaikan bahwa JPU telah menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan (rumah tahanan) selama tujuh hari dan dilanjutkan penahanannya selama 7 hari.
Berdasakan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan telah memenuhi unsur dakwaan yaitu Pasal 362 tentang pencurian. JPU juga menyatakan bahwa terdakwa belum pernah melakukan perbuatan pencurian.
JPU menuntut terdakwa Adrian Ilham terbukti dan dihukum sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 hulan dan denda Rp 900 (Sembilan ratus rupiah). JPU juga menyatakan barang bukti berupa Sepeda Motor Scoopi warna violet putih untuk dikembalikan kepada korban.
Namun sayang, sebelum Hakim menjatuhkan vonis, proses persidangan dihentikan oleh panitia, karena pelaksanaan proses persidangan dianggap melebihi waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 60 menit.
Walau proses persidangan ini belum tuntas, namun ajudikasi verbal dari semua dewan juri memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua mahasiswa yang terlibat dalam persidangan semu. Dewan juri menilai bahwa mahasiswa STHB yang baru duduk di semester I sudah bisa mengikuti lomba keterampilan beracara dan praktik hukum dengan baik, dan nyaris tidak ada kesalahan.
“Mahasiswa yang berperan sebagai Hakim Ketua Hakim Anggota, panitera, JPU, kuasa hukum, terdakwa dan para saksi mampu melaksanakan praktik beracara hukum dengan baik. Walaupun baru di semester satu kalian sudah bisa menguasai peran dan semoga kegiatan ini menjadi pengalaman yang membantu kalian untuk mengejar kalian di masa depan,” ungkap Mas Putra Zenno J, salah satu juri sekaligus dosen di STHB. (Asep Ahmad)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues