ArtikelHukumMoralNasionalNewsSorot

“Restorative Justifikasi” Saat Kekerasan Atas Nama Agama Mau Dimediasi Seperti Urusan Tetangga Ribut Kucing

bhegins
×

“Restorative Justifikasi” Saat Kekerasan Atas Nama Agama Mau Dimediasi Seperti Urusan Tetangga Ribut Kucing

Sebarkan artikel ini
Cidahu
Tangkapan layar aksi intoleransi oleh warga kepada peserta retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (Foto: GAMKI)
tempat.co

LOCUSONLINE, JAKARTA — Dalam satu pernyataan yang dianggap menyayat logika dan nurani, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, yang diduga digunakan pelajar Kristen untuk beribadah. Tak tanggung-tanggung, Kementerian HAM bahkan siap pasang badan jadi penjamin, dengan alasan klasik: “miskomunikasi warga.”

Tanggapan keras langsung datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai langkah tersebut bukan hanya tidak sensitif, tetapi secara terang-terangan menunjukkan wajah negara yang permisif terhadap kekerasan berbasis kebencian agama.

“Pernyataan itu adalah bentuk pembiaran dan bahkan bisa dimaknai sebagai legalisasi kekerasan sektarian. Negara seolah berkata: ‘Lakukan saja, toh masih bisa dimediasi nanti’,” ujar Usman, Selasa (8/7/2025).

Dalam pusaran retorika toleransi yang kerap dikumandangkan pejabat publik, proposal penangguhan penahanan ini justru jadi antitesis. Usman menyebut pendekatan restorative justice dalam kasus kekerasan sektarian sebagai bentuk pengaburan terhadap esensi keadilan.

“Ini bukan sengketa warisan atau rebutan lahan. Ini serangan atas dasar keyakinan. Bila diselesaikan di luar pengadilan, maka negara memperkuat budaya impunitas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa korban kekerasan berbasis agama selama ini kerap menjadi kelompok yang dilupakan negara. Warga Ahmadiyah, Syiah, dan kini pelajar Kristen, terus menjadi korban persekusi yang tak berujung pengadilan. Negara tidak hadir sebagai pelindung, tapi malah menyodorkan surat jaminan.

Baca Juga :

KemenHAM, dari Pembela HAM ke Penjamin Pelaku? Negara Hukum atau Negara “Maaf-Maafan”?

Pernyataan Thomas Suwarta yang menyebut bahwa insiden perusakan rumah ibadah itu hanyalah akibat “miskomunikasi masyarakat” juga dikritik tajam. Usman menilai pernyataan tersebut lebih cocok datang dari ketua RT yang berusaha menengahi tetangga ribut, bukan dari pejabat negara yang mengemban tanggung jawab konstitusional.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow