ArtikelEkonomiNasionalNews

Mr. Jempol Sebulan Menjabat, Gas dengan 12 Gebrakan Ekonomi

bhegins
×

Mr. Jempol Sebulan Menjabat, Gas dengan 12 Gebrakan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Menkeu purbaya hadiri raker dengan komisi xi dpr bahas subsidi energi 1759219447628 169
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

“Gaya kepemimpinan Purbaya yang cenderung agresif dan berorientasi pada percepatan pertumbuhan ekonomi”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa genap satu bulan menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (8/10/2025). Ia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan ke-30 pada 8 September 2025. Dalam waktu singkat, Purbaya langsung meluncurkan berbagai kebijakan yang dinilai berani dan berdampak luas bagi perekonomian nasional.

tempat.co

Langkah paling fenomenal adalah menempatkan dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara) pada 12 September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dengan tujuan meningkatkan peredaran uang primer (M0) dan mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor riil.

“Tinggal tunggu waktu saja, ekonomi secara keseluruhan akan semakin cepat,” ujar Purbaya di kantornya, dikutip Rabu (8/10/2025).

Baca Juga : Prabowo Tawarkan 8 Jurus Rumah Murah: Dari BPHTB Gratis hingga Janji 3 Juta Unit

Purbaya optimistis, berbagai langkah yang ia ambil mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari kisaran 5% menjadi 6–8% dalam dua hingga tiga tahun ke depan, sejalan dengan target Presiden Prabowo.

“Kalau tahun ini 8% mungkin agak sulit. Tapi dua sampai tiga tahun ke depan ada peluangnya dicapai,” katanya di Istana Kepresidenan.

Berikut 12 gebrakan kebijakan yang diluncurkan Purbaya selama satu bulan menjabat:

  1. Guyur Bank Himbara Rp200 triliun untuk menambah likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor ekonomi.
  2. Tidak menaikkan tarif cukai rokok 2026 untuk memulihkan industri tembakau yang tertekan tiga tahun terakhir.
  3. Mendatangkan ahli eksternal untuk menuntaskan persoalan sistem Coretax dalam waktu sebulan.
  4. Menarik anggaran kementerian/lembaga yang tidak terserap untuk dialihkan ke program prioritas Presiden.
  5. Memberikan insentif pajak, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya bergaji hingga Rp10 juta.
  6. Mengejar 200 penunggak pajak besar dengan total tagihan inkrah Rp50–60 triliun.
  7. Memperkuat pemberantasan rokok ilegal hingga tingkat warung dan platform e-commerce.
  8. Menambah transfer ke daerah Rp43 triliun, menjadi total Rp693 triliun pada 2026.
  9. Memperpanjang insentif PPh Final UMKM 0,5% hingga 2026.
  10. Memerangi produk tekstil ilegal dari China, yang menguasai 99% pasar busana di Indonesia.
  11. Menambah penempatan dana pemerintah ke Bank Jakarta dan Bank Jatim.
  12. Membangun kawasan industri khusus hasil tembakau untuk membantu legalisasi usaha rokok ilegal.

Kebijakan-kebijakan ini menjadi penanda awal gaya kepemimpinan Purbaya yang cenderung agresif dan berorientasi pada percepatan pertumbuhan ekonomi. Sejumlah ekonom memuji langkah tersebut, namun juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap efektivitas penyaluran dana dan potensi risiko fiskal jangka panjang.(Bhegin)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow