Bandung

Kiaracondong Berdamai: PKL Sepakat ‘Tidur Siang’ demi Lalu Lintas ‘Bangun Pagi’

rakyatdemokrasi
×

Kiaracondong Berdamai: PKL Sepakat ‘Tidur Siang’ demi Lalu Lintas ‘Bangun Pagi’

Sebarkan artikel ini

Bandung Terapkan Model Baru Penataan PKL: Dialog dan Kesepakatan Gantikan Penertiban Kekerasan

Kiaracondong Berdamai, PKL Sepakat Tidur Siang demi Lalu Lintas Bangun Pagi

Bandung Terapkan Model Baru Penataan PKL: Dialog dan Kesepakatan Gantikan Penertiban Kekerasan

[locusonline.co, BANDUNG] – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkenalkan pendekatan baru dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong. Alih-alih menggunakan cara-cara represif, Pemkot memilih jalur musyawarah yang akhirnya melahirkan kesepakatan jam operasional bagi para pedagang. Kebijakan yang disebut-sebut sebagai yang “paling manusiawi” ini menuai apresiasi dari para PKL yang kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam proses penertiban konvensional.

tempat.co

Kesepakatan itu secara resmi diberlakukan usai Apel Pematuhan yang digelar di Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa (25/11/2025). Dalam acara tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penggusuran terselubung.

“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur (Kenapa? Karena kita semua adalah saudara),” tegas Farhan, menyentuh sisi kekeluargaan dalam kepemimpinannya. Ia menambahkan, “Kalau ada warga yang bilang macet, nu nyieun macet teh dulur sorangan (yang bikin macet adalah saudara sendiri). Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan.”

Isi Kesepakatan: Jam Malam bagi PKL, Kenyamanan bagi Pengguna Jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkenalkan pendekatan baru dalam menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kiaracondong
Apel Pematuhan di Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL, Satuan Tugas (Satgas), dan aparat kewilayahan, terdapat enam poin kesepakatan utama. Inti dari kesepakatan tersebut adalah:

  1. Jam Operasional: PKL diperbolehkan berdagang mulai pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.
  2. Batas Waktu Pembersihan: Kawasan harus sudah bersih dan kembali steril dari aktivitas dagang paling lambat pukul 07.30 WIB.
  3. Kewajiban Menjaga Kebersihan: Para pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitar area dagang.
  4. Penindakan terhadap Pelanggaran: Satgas berhak melakukan tindakan sesuai ketentuan jika terjadi pelanggaran.

Kesepakatan ini bersifat trial dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Respon PKL: “Baru Sekarang Ada Cara yang Sealus Ini”

Sutarman, salah satu perwakilan PKL, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pola pendekatan yang ditempuh Pemkot Bandung. Ia mengaku lega karena ketakutan terbesar para pedagang, yaitu digusur tanpa solusi, tidak terjadi.


Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow