Coretax Beroperasi, Basis PKP Melonjak 9%: Teknologi atau Pemaksaan?
[locusonline.co, Jakarta] – Beberapa waktu lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (26/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkap fakta mencengangkan: jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) melonjak 9,02% dalam setahun terakhir. Dari sebelumnya 674.964 PKP pada 2024, kini membengkak menjadi 735.838 PKP di 2025—tambahan 60.874 wajib pajak baru yang tiba-tiba “terdeteksi” sistem.
Data Pertumbuhan PKP:
- 2024: 674.964 PKP
- 2025: 735.838 PKP
- Kenaikan: 60.874 PKP (9,02%)
Tabel: Anatomi Pertumbuhan PKP 2024-2025
| Indikator | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Pertumbuhan |
|---|---|---|---|
| Jumlah PKP | 674.964 | 735.838 | +60.874 (9,02%) |
| Faktor Pendukung | Sistem lama, administrasi konvensional | Coretax, administrasi terdigitalisasi | Konvergensi multi-faktor |
| Cakupan Sistem | Terfragmentasi | Siklus lengkap: Registrasi hingga Upaya Hukum | Integrasi menyeluruh |
Coretax: Pahlawan atau Dalang di Balik Lonjakan?
Bimo dengan hati-hati menjelaskan bahwa lonjakan ini bukan semata-mata karena kehadiran Coretax. “Coretax DJP berperan sebagai fondasi utama pengelolaan data wajib pajak,” ujarnya, namun menekankan bahwa peningkatan juga datang dari perbaikan proses administrasi, peningkatan kepatuhan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Namun, sumber di internal DJP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi berbeda. “Dengan Coretax, kami seperti memiliki mata elang,” katanya. “Transaksi yang selama ini ‘lolos’ dari radar, sekarang terpantau jelas. Banyak pengusara yang omsetnya sebenarnya sudah di atas Rp 4,8 miliar tapi tak pernah mendaftar sebagai PKP, kini terpaksa ‘angkat tangan’.”
Efek Rantai yang Mulai Terasa
Beberapa pengusaha mengaku mulai merasakan dampak sistem baru ini:
Bambang Sutrisno, pengusaha garment di Tangerang, mengeluh: “Dulu saya bisa atur omset agar tetap di bawah batas PKP. Sekarang, setiap transaksi ke supplier besar langsung terpantau. Mau tidak mau harus jadi PKP.”
Maria Lim, pemilik rantai kafe di Surabaya, justru melihat sisi positif: “Dengan sistem yang lebih transparan, kompetisi jadi lebih sehat. Tidak ada lagi pesaing yang main ‘gelap’ dengan tidak memungut PPN.”
Analisis: Kemenangan atau Beban Baru?
Pengamat perpajakan Prof. Ahmad Syafii dari Universitas Indonesia memberikan pandangan kritis: “Peningkatan 9% dalam setahun adalah angka yang fantastis sekaligus mengkhawatirkan. Fantastis karena menunjukkan efektivitas sistem baru. Mengkhawatirkan karena bisa jadi ini adalah penegasan bahwa selama ini ada begitu banyak potensi pajak yang terlepas.”
“Pertanyaan besarnya,” lanjut Syafii, “apakah DJP sudah siap dengan infrastruktur pendukung? Tambahan 60 ribu PKP berarti tambahan beban kerja untuk pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan. Jangan sampai niat baik malah berujung pada kewajiban administratif yang menyulitkan pengusaha kecil.”
Masa Depan yang Dipercepat
Coretax memang dirancang sebagai sistem inti administrasi pajak yang mencakup keseluruhan siklus—mulai registrasi, pembayaran, pelaporan, layanan, pengawasan, penagihan, hingga upaya hukum. Sistem ini disebut-sebut sebagai lompatan terbesar administrasi perpajakan Indonesia dalam dekade terakhir.
Namun, seperti kata Bimo dengan sangat diplomatis: “Kenaikan basis data pajak termasuk jumlah PKP bukan semata-mata diciptakan dari Coretax.” Sebuah pengakuan halus bahwa teknologi mungkin hanya mempercepat apa yang seharusnya sudah terjadi sejak lama. (**)











