LOCUSONLINE, GARUT – Penyidikan dugaan alih fungsi lahan pertanian produktif di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, tampaknya resmi bergabung dalam komunitas perkara tidur nasional. Sejak status naik ke tahap penyidikan pada 13 Agustus 2025, Polres Garut belum menetapkan satu pun tersangka, meski bangunan pabrik sudah berdiri utuh lengkap dengan ruang produksi, gudang, hingga TPS B3. Sawahnya hilang, bangunannya ada, pasalnya jelas, tapi tersangkanya entah.
Pelapor menegaskan bahwa unsur pidana dalam UU 41/2009 jo. UU 6/2023 sudah sangat terang-benderang. Pasal 72 ayat (1) dan (3), serta Pasal 73 menyebutkan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika dilakukan pejabat, ancaman ditambah sepertiga. Alias kalau pejabat terlibat, hukumannya bukan diskon, tapi upgrade.
Namun di lapangan, hukum tampaknya masih masuk mode buffering. Lahan 2,3 hektare yang dulunya persawahan berstatus LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) kini sudah bertransformasi total menjadi pabrik PT Pratama Abadi Industri, lengkap dengan sarana produksi, kelistrikan, gudang, dan RMCC. Bila mengacu pada peraturan, alih fungsi lahan pertanian tanpa izin bukan perkara administratif, melainkan pidana.
Baca Juga : Mafia Nikah Siluman Cianjur Mengincar Gadis di Bawah Umur
Pelapor pun mempertegas sasaran yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan hanya korporasi, tapi juga pejabat penerbit izin, pembuat kajian tata ruang, serta pemberi rekomendasi teknis. Dalam bahasa sederhana bukan cuma pelaku di lapangan, tapi juga mereka yang melicinkan jalan dalam dokumen perizinan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









