[Locusonline.co] KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform media sosial akan dibatasi dan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal dengan PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan pada Jumat (6/3/2026) sebagai langkah nyata melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan gawai.
“Perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah, mengingat semakin masifnya penggunaan internet di kalangan anak-anak,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Platform yang Terdampak
Beberapa platform digital yang akan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh buah hati mereka.
Diskominfo Kabupaten Bandung: Sosialisasi hingga ke Tingkat RT/RW
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menyambut baik kebijakan pusat ini. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif digitalisasi.
“Langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini merupakan suatu bentuk apresiasi yang tentu harus kita tindaklanjuti dan kita sosialisasikan hingga ke tingkat bawah, mulai dari kecamatan, desa hingga RT dan RW,” ujarnya.
Literasi Digital: Kunci Ruang Digital Ramah Anak
Teguh menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mempersiapkan generasi muda menuju visi Indonesia Emas. Perkembangan digitalisasi yang sangat cepat kerap disalahartikan, terutama dalam penggunaan teknologi oleh anak-anak tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, literasi digital dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Kita harus kembali kepada literasi yang sesungguhnya, bagaimana menciptakan kondisi digitalisasi yang ramah terhadap anak-anak, yang bisa memberikan kontribusi positif bagi perkembangan mereka hingga dewasa,” katanya.
Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah langkah berani dan strategis. Di satu sisi, ini membatasi ruang gerak anak di dunia maya. Namun di sisi lain, ini adalah bentuk kehadiran negara yang nyata di tengah keluarga dan masyarakat.
Dengan dukungan pemerintah daerah melalui sosialisasi masif, diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dipahami dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. (**)













