Hukum

TikTok Patuhi PP Tunas, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

rakyatdemokrasi
×

TikTok Patuhi PP Tunas, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
TikTok Patuhi PP Tunas, Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] Jakarta – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal PP Tunas, platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan implementasi regulasi pembatasan akses anak di ruang digital ini .

tempat.co

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Hampir Capai 1 Juta Akun

Berdasarkan data hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan tercatat 780.000. Namun, dengan rata-rata penonaktifan yang terus berlangsung, Menkomdigi memperkirakan jumlah tersebut hampir mencapai 1 juta akun per hari ini .

“Ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini. Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia,” ujar Meutya .

Bentuk Kepatuhan TikTok

Selain penonaktifan akun massal, TikTok juga telah melaksanakan berbagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas, antara lain :

  • Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia
  • Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun melalui halaman pusat bantuan (help center)
  • Berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasi kebijakan tersebut

PP Tunas: Regulasi Pelindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas resmi diberlakukan penuh pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan risiko dampak negatif ruang digital .

Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan usia media sosial, mengikuti jejak Australia . Regulasi ini berlaku untuk delapan platform yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi (high-risk), meliputi TikTok, YouTube, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, X, dan Bigo Live .

Enam Platform Patuh, Dua Masih dalam Catatan

Hingga saat ini, enam dari delapan platform prioritas telah menyatakan kepatuhannya terhadap PP Tunas, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok .

Sementara itu, Roblox dan YouTube masih dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas . Pemerintah telah memberikan teguran pertama secara formal dan kini menunggu langkah konkret dari kedua platform tersebut .

Menkomdigi juga menyoroti Roblox yang dinilai masih memiliki celah, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tak dikenal .

Imbauan untuk Platform Lain

Meutya Hafid mendorong seluruh platform digital lainnya untuk segera mengikuti langkah TikTok dalam melaporkan jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan .

Pemerintah memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri mengenai profil risiko produk, fitur, dan layanannya .

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tegas Meutya .

Sanksi bagi Platform yang Tidak Patuh

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, terdapat sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, meliputi :

  • Teguran administratif
  • Penghentian akses sementara
  • Pemutusan akses

Apresiasi untuk TikTok

Pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada TikTok yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital .

“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” ujar Meutya .

Langkah TikTok ini menjadi momentum penting dalam implementasi PP Tunas dan diharapkan dapat diikuti oleh platform digital lainnya demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow