LOCUSONLINE, MATARAM – Kasus yang melibatkan Brigadir TO dalam dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera diproses di pengadilan.
I Wayan Riana, Asisten Intelijen Kejati NTB, pada hari Jumat di Mataram, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk keperluan registrasi di pengadilan. Hal ini menyusul tindakan penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).
“Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap dua dilakukan di Kejari Mataram. Jadi, sidang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, dan untuk itu surat dakwaan sedang disiapkan,” ungkap Riana.
Mengenai Brigadir TO, Riana memastikan bahwa jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang terlibat kasus.
“Penahanan dilanjutkan di Rutan Polda NTB,” katanya.
Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang memperkuat dugaan Brigadir TO melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan dari teman-teman korban yang pernah berselisih dengan Brigadir TO karena telah berperilaku tidak pantas terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga telah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 dengan alasan saling suka itu tidak dapat dibenarkan.
Editor: Red
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues