LOCUSONLINE, JAKARTA – Pada persidangan, terungkap bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga meminta Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Metro Jaya agar segera bertindak dan menahan Firli.
“YLBHI melihat ada problematika. Kami melihat ketidakseriusan Polda Metro menangani dan segera melakukan tindakan upaya paksa terhadap Firli Bahuri,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, pada Jumat (19/4/2024).
Menurut Isnur, jika Polda Metro menemukan bukti cukup kuat dan indikasi kuat bahwa Firli meminta uang, dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Polda harus bertindak cepat untuk melakukan penahanan. Isnur juga mengingatkan tentang potensi Firli untuk menghilangkan barang bukti dan berharap Polda Metro segera melengkapi berkas perkara Firli.
“Karena rata-rata orang kalau tidak ditahan bisa menghilangkan barang bukti, bahkan kabur ke luar negeri. Tentu Polda Metro harus segera meneruskan perkara ini ke ranah penuntutan di kejaksaan. Sehingga publik bisa mengikuti proses dan menilai kesalahan dari Firli,” ujarnya.
Peran Firli terungkap dalam sidang kasus SYL ketika jaksa KPK menghadirkan Panji Hartanto, mantan ajudan SYL, sebagai saksi. Panji mengungkap Firli pernah meminta uang senilai Rp 50 miliar kepada SYL. Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji yang dibacakan hakim dalam persidangan.
Panji mengaku mendengar percakapan SYL terkait permintaan uang tersebut dan mengatakan uang itu terkait permasalahan di KPK. Panji juga mengungkap Firli sempat membalas pesan WhatsApp dari SYL saat penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL, namun pesan itu langsung dihapus Firli. Panji juga mengungkap dirinya diminta menyerahkan uang dolar dalam tas ke ajudan Firli. Dia mengatakan perintah itu diberikan Hatta saat SYL bertemu dengan Firli di GOR bulutangkis.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues