HukumHukum KriminalNewsPolisiku

Lima Polda di Kota Besar Proyek Percontohan Rehabilitasi Narkoba POLRI

×

Lima Polda di Kota Besar Proyek Percontohan Rehabilitasi Narkoba POLRI

Sebarkan artikel ini
Lima Polda jadi proyek Percontohan Rehabilitasi Narkoba POLRI
Ilustrasi Korban Narkoba

LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah menunjuk lima Polda di kota-kota besar sebagai proyek percontohan program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba.

“Kami saat ini sedang menjalankan program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba, karena hukum mengharuskan para pengguna untuk menjalani rehabilitasi. Oleh karena itu, kami memilih lima Polda besar untuk melaksanakan proyek rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Jakarta pada hari Rabu., 13/ 3/ 2024.

Iklan Layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Kelima Polda besar yang terlibat dalam program ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Utara.

Menurut Brigjen Pol. Mukti Juharsa, selama periode Januari hingga Februari 2024, lebih dari 1.000 penyalahguna narkoba telah direhabilitasi oleh Polda di seluruh Indonesia.

Namun, kelima Polda yang disebutkan di atas menjadi prioritas dalam program rehabilitasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.

“Karena hasil analisis dan evaluasi menunjukkan bahwa ada banyak penyalahguna di daerah-daerah tersebut,” ujarnya.

Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pasal tersebut menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Kita tidak perlu takut untuk melakukan rehabilitasi, karena para pengguna narkoba adalah orang yang sakit dan perlu disembuhkan, meskipun mereka juga memiliki masalah hukum. Mereka harus mendapatkan perawatan yang tepat,” tutur Mukti.

Baca Juga: Jajakan Esex-esex Selebgram Lewat Daring, DT Diringkus Polisi

Selain melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna, Polri juga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkoba melalui Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri.

Selama periode 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024, Satgas P3GN Polri telah menangkap sebanyak 21.676 tersangka, di mana 17.710 tersangka sedang dalam proses penyidikan, dan 3.996 tersangka lainnya sedang dalam proses rehabilitasi.

Selain itu, Polri juga telah menerbitkan 14.616 laporan polisi mengenai tindak pidana narkoba, dengan barang bukti yang disita selama delapan bulan pengungkapan, termasuk sabu seberat 2,8 ton, ekstasi sebanyak 1.030.509 butir, ganja seberat 1,6 ton, kokain seberat 8,64 kg, tembakau gorila seberat 127,2 kg, dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca