HukumNasionalNews

JAM-Intelijen Tekankan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC

×

JAM-Intelijen Tekankan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional di Acara Bincang Hukum CNBC

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, menekankan pentingnya fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendukung pembangunan nasional.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani - Foto Humas Kejagung

LOCUSONLINE, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, menekankan pentingnya fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendukung pembangunan nasional. Hal ini disampaikan JAM-Intelijen saat menjadi keynote speaker dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha, yang diselenggarakan pada Selasa (15/10/2024) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.

“Kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan ranah bidang Intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yaitu untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kewenangan-kewenangan lain meliputi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumen penting dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional. Peran dan fungsi intelijen Kejaksaan adalah menyerap fenomena dan dinamika perkembangan yang ada di masyarakat guna pengambilan kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum yang bersifat preventif maupun represif.

“Tujuan utama hukum yaitu untuk menjaga dan mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin “Keadilan tidak dapat ditemukan dengan hanya melihat law as in the book, melainkan seorang penegak hukum harus dapat memahami dan menyerap rasa keadilan di masyarakat”,” ujar JAM-Intelijen

JAM-Intelijen menambahkan bahwa penegakan hukum kedepan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif.

JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai, yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah).

Acara ini juga menampilkan narasumber lain, yakni Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andre Abraham, dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum”, dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Irene Putrie, dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria”. Acara dimoderatori oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca