LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Dugaan Jual Beli Proyek Bankeu di KBB: Kedatangan para pengusaha konstruksi ke beberapa desa di Kabupaten Bandung Barat yang mengklaim proyek pekerjaan yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), membuat sejumlah kepala desa merasa bingung.
Klaim atau pengakuan para pengusaha atas proyek pekerjaan dari Bankeu tersebut diduga muncul karena sebelumnya terjadi dugaan jual beli proyek antara pengusaha konstruksi dengan oknum anggota DPRD KBB. Meskipun sejumlah pengusaha akhirnya merasa tertipu karena proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi meskipun mereka telah mengeluarkan sejumlah uang.
Salah satu kepala desa, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia mendapat informasi dari anggota DPRD KBB bahwa desanya akan menerima Bankeu. Namun, anehnya, begitu anggaran tersebut masuk ke rekening desa, banyak pengusaha berdatangan ke desa.
“Begitu anggaran cair, banyak yang datang ke desa. Tidak tahu berapa rombongan mereka, pokoknya bergerombol. Pemerintah Desa jadi pusing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ada pihak yang menyebutkan bahwa Bankeu yang masuk ke desa saat ini merupakan milik salah satu pengusaha yang telah membelinya dari salah satu anggota DPRD KBB.
“Tentu saya tidak percaya begitu saja. Kecuali, jika anggota dewan, dan pengusaha konstruksi tersebut bertemu langsung dengan saya selaku kepala desa, lalu anggota dewan tersebut menyatakan bahwa Bankeu itu milik pengusaha konstruksi tersebut, baru saya percaya,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar memberikan bantuan berupa fisik, bukan uang.
“Daripada dipusingkan dengan banyaknya pihak yang mengaku bahwa Bankeu tersebut miliknya, lebih baik pemerintah desa tidak menerima bantuan dalam bentuk uang. Lebih baik menerima bangunan saja atau hanya sebagai penerima manfaat saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD KBB, Faisal Firdaus, menanggapi dengan menyatakan bahwa DPMD tidak pernah mengarahkan bantuan ke pihak tertentu karena bantuan tersebut ditujukan untuk desa.
“Kami di DPMD bersikap normatif. Bankeu itu bantuannya ke desa, bukan ke pihak manapun. Kalau misalnya ada pihak ketiga atau pengusaha yang mengaku, kami tegaskan bahwa bantuannya ke desa, bukan ke mereka,” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Faisal mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui dari mana asal aspirasi untuk Bankeu tersebut. Ia hanya mengetahui daftar penerima Bankeu.
“Tidak ada nama-nama di kami. Kami mendapatkan daftarnya dari DPA BKAD. Tugas kami hanya untuk pencairan. Jadi, jika bicara anggaran, itu ada di BKAD, kami hanya memfasilitasi pemberkasan,” terangnya.
Ditanya mengenai apakah anggota dewan yang memberikan aspirasi ke desa diperbolehkan mengatur atau memperjualbelikan Bankeu tersebut, Faisal menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan DPMD.
“Kami hanya bersikap normatif, menjalankan juklak dan juknis yang kami sampaikan kepada mereka. Mereka harus mengikuti apa yang ada dalam juknis, mulai dari pemberkasan. Jika lengkap, kami proses. Alhamdulillah, tahun ini tidak ada keterlambatan. Dua hari sebelum tanggal 30, semuanya sudah selesai dan diajukan ke BKAD. Apakah cair atau tidak, itu di luar kewenangan kami karena kami hanya memfasilitasi pemberkasan,” tambahnya.
Faisal menegaskan bahwa sebenarnya prinsip pembangunan desa adalah swakelola dan gotong royong masyarakat.
“Yang kami terima adalah SPJ dari desa, bukan dari pihak ketiga. Jadi, prinsipnya pembangunannya swakelola dan gotong royong masyarakat,” tegasnya.
Faisal mengungkapkan bahwa total keseluruhan Bankeu Kabupaten di tahun 2024 sekitar Rp 9 miliar, dan tidak semua desa mendapatkannya.
“Kami tegaskan bahwa bantuan keuangan itu adalah bantuan ke desa, sehingga prosesnya, mulai dari pemberkasan, dilakukan oleh orang desa. Jika ada pihak-pihak lain yang datang, kami tidak menerima mereka. Kami hanya menerima desa-desa yang melakukan pemberkasan. Untuk pelaksanaan pun kami selalu menekankan kepada desa agar mengikuti prosedur yang benar, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Bhegin