“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” jelas Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat.
Awalnya, seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.
Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.
“Pelaku bilang ‘ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu salah satu pelaku bilang ‘Abang jaksa kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelasnya.
Setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir. FFH berperan menyiapkan mobil dan membuntuti korban. DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban bersama FFH. MN berperan menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Sementara JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.
