Dalam SE Nomor 23/OT.03/ORG, dijelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dibagi dalam dua sesi: Senin-Kamis masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dengan jam pulang pukul 14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berharap penyesuaian jam kerja ini dapat membantu siswa dan ASN untuk lebih produktif dan khusyuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
Editor: Bhegin
