“Hak imunitas terhadap jaksa sudah cukup jelas, yakni dalam hal mereka menjalankan tugas secara profesional. Tapi ketika seorang jaksa melakukan tindak pidana, lalu harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan perlindungan yang tidak wajar bagi mereka,” papar Syahril.
Syahril menegaskan perlunya revisi terhadap Pasal 8 Ayat 5 agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Jika aturan ini tidak direvisi, maka penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan bisa semakin marak. Pasal 8 Ayat 5 memberikan ruang bagi jaksa untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia berharap agar aturan tersebut direvisi untuk memastikan bahwa Kejaksaan tidak menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tandasnya.
Editor: Bhegin
