“Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku,” jelas Kasat.
Dalam modus investasi, AR meniming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20% dari nilai uang yang diinvestasikan. Namun, sudah berbulan-bulan tidak ada hasil.
Untuk tabungan, AR menawarkan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta tabungan.
“Tiga tabungan ini berjalan 10 bulan, dimana pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20,”jelasnya.
Polisi langsung melakukan gelar perkara dan telah menetapkan AR sebagai tersangka penipuan, Sabtu 12 April 2025.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” terang Kasat.
AR dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama dalam hal arisan, investasi, dan tabungan. Pastikan untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap pihak yang menawarkan program tersebut agar terhindar dari penipuan.
Pewarta: Laela
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”