ArtikelGarutPendidikanSorot

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

redaksilocus
×

Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar

Sebarkan artikel ini
Jelang Pembukaan Seleksi Direksi PDAM Garut, Anggota Partai Politik, Mantan Dewan Pengawas Tidak Bisa Mendaftar
Foto : Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang merupakan pedoman seleksi calon direksi PDAM
tempat.co

Adapun yang diumumkan adalah tahapan seleksi tentang penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK. Sementara saat ini Bupati Garut belum menetapkan panitia seleksi dengan Keputusan Bupati Garut. sehingga, dalam proses penunjukan secara resmi (tersurat) kepada lembaga professional yang wajib dilakukan oleh panitia seleksi akan terkendala. Selain itu, panitia seleksi juga yang menentukan jadwal waktu pelaksanaan pembukaan pendaftaran calon direksi yang ditetapkan dengan Keputusan panitia seleksi serta wajib diumumkan (Pasal 35 ayat (4) Perbup Garut No. 18 Tahun 2019).

Baca juga :

“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut

GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…

Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?

Dari dua aturan tersebut, Bupati Garut, Panitia seleksi agar tidak membuat celah yang menimbulkan cacat hukum. Cacat hukum (legal defect) dalam ilmu hukum administrasi mengacu pada ketidaksesuaian suatu perjanjian, kebijakan, atau prosedur dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam konteks keputusan administrasi, cacat hukum bisa berarti ada kekurangan atau cacat dalam wewenang, prosedur, atau substansi keputusan tersebut.

Sehingga, kewenangan KPM atau Bupati Garut dengan tugas panitia seleksi tidak bisa dipersamakan, masing-masing memiliki peran sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian suatu tindakan atau keputusan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ini bisa menjadi pelanggaran hukum administrasi karena dengan kebijakan yang melanggar hukum, atau keputusan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat saja dibatalkan bahkan batal demi hukum alias hasilnya dianggap tidak sah atau tidak ada.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow