Adapun yang diumumkan adalah tahapan seleksi tentang penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK. Sementara saat ini Bupati Garut belum menetapkan panitia seleksi dengan Keputusan Bupati Garut. sehingga, dalam proses penunjukan secara resmi (tersurat) kepada lembaga professional yang wajib dilakukan oleh panitia seleksi akan terkendala. Selain itu, panitia seleksi juga yang menentukan jadwal waktu pelaksanaan pembukaan pendaftaran calon direksi yang ditetapkan dengan Keputusan panitia seleksi serta wajib diumumkan (Pasal 35 ayat (4) Perbup Garut No. 18 Tahun 2019).
Baca juga :
“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
Dari dua aturan tersebut, Bupati Garut, Panitia seleksi agar tidak membuat celah yang menimbulkan cacat hukum. Cacat hukum (legal defect) dalam ilmu hukum administrasi mengacu pada ketidaksesuaian suatu perjanjian, kebijakan, atau prosedur dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam konteks keputusan administrasi, cacat hukum bisa berarti ada kekurangan atau cacat dalam wewenang, prosedur, atau substansi keputusan tersebut.
Sehingga, kewenangan KPM atau Bupati Garut dengan tugas panitia seleksi tidak bisa dipersamakan, masing-masing memiliki peran sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian suatu tindakan atau keputusan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ini bisa menjadi pelanggaran hukum administrasi karena dengan kebijakan yang melanggar hukum, atau keputusan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat saja dibatalkan bahkan batal demi hukum alias hasilnya dianggap tidak sah atau tidak ada.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues