Kasus pembobolan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sabang kini semakin panas. Sorotan publik tak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga meluas ke Direktur Utama BSI yang ternyata memiliki harta kekayaan fantastis mencapai Rp 65,7 miliar.
[Locusonline.co] Publik dihebohkan dengan kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 1,4 miliar yang dilakukan oleh MIA, seorang Customer Service Representative BSI KCP Sabang 3. Aksi nekat yang berlangsung selama 11 April hingga 28 Mei 2025 ini menggunakan dana nasabah untuk kebutuhan pribadi dan judi online (judol).
Namun di tengah panasnya kasus tersebut, publik justru dibuat terbelalak dengan laporan harta kekayaan Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka fantastis itu memicu pertanyaan: di saat pegawai nekat korupsi demi judol, bagaimana dengan pengawasan dari pucuk pimpinan?
Profil Anggoro Eko Cahyo: Dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kursi Dirut BSI

Anggoro Eko Cahyo resmi menjabat sebagai Direktur Utama BSI sejak Mei 2025, menggantikan posisi strategis di bank syariah terbesar di Indonesia. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021.
Kariernya yang cemerlang di dua institusi besar negara tentu membawa konsekuensi pada pelaporan harta kekayaan. Sebagai pejabat publik, Anggoro rutin melaporkan kekayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rincian Harta Kekayaan Dirut BSI: Rp 65,7 Miliar
Berdasarkan laman resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Anggoro Eko Cahyo mencapai angka fantastis: Rp 65.782.567.773 (Rp 65,7 miliar). Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan: Rp 33,2 Miliar
Mayoritas kekayaan Anggoro berada di sektor properti, tersebar di berbagai daerah dengan total nilai Rp 33,2 miliar. Sayangnya, detail lokasi tidak diungkap dalam laporan publik.
2. Alat Transportasi: Rp 1,35 Miliar
Di garasinya, terparkir empat unit mobil dengan nilai mencapai Rp 1.354.000.000. Jenis kendaraan tidak disebutkan secara detail.
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 911 Juta
Berbagai aset bergerak lain tercatat senilai Rp 911.250.000.
4. Surat Berharga: Rp 11,97 Miliar
Investasi Anggoro dalam bentuk surat berharga mencapai Rp 11.971.123.000.
5. Kas dan Setara Kas: Rp 12,97 Miliar (Tabungan Fantastis!)
Yang paling menarik perhatian publik adalah pos kas dan setara kas sebesar Rp 12.978.794.342 atau hampir Rp 13 miliar. Angka ini setara dengan lebih dari 9 kali lipat jumlah yang digondol MIA dari para nasabah.
6. Harta Lainnya: Rp 8,2 Miliar
Terdapat pula pos harta lain senilai Rp 8.210.102.450.
7. Utang: Rp 2,85 Miliar
Meski kaya raya, Anggoro tercatat masih memiliki utang sebesar Rp 2.854.362.019.
Kontroversi: Antara Korupsi Pegawai dan Kekayaan Pimpinan
Publik mulai membanding-bandingkan:
- MIA (pegawai CSR): membobol Rp 1,4 miliar untuk judi online
- Anggoro Eko Cahyo (Dirut BSI): memiliki tabungan Rp 12,9 miliar
Perbandingan ini memicu pertanyaan kritis:
“Jika pimpinannya memiliki tabungan miliaran rupiah, mengapa sistem pengawasan di BSI bisa lolos sehingga seorang customer service mampu menguras dana nasabah selama 1,5 bulan tanpa terdeteksi?”
Modus MIA: Pemalsuan Tanda Tangan hingga Pakai Akun Atasan
Kembali ke kasus utama, MIA didakwa melakukan serangkaian aksi kriminal:
- Membuat setoran fiktif tanpa uang fisik
- Memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan tabungan dan deposito
- Membuka rekening baru menggunakan data nasabah dari Customer Identity File (CIF)
- Menggunakan akun dan password atasan untuk meloloskan transaksi
- Mengalihkan dana ke rekening yang dikuasainya
Hasilnya, delapan nasabah kehilangan dana bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, judi online, hingga mengalir ke keluarga dan pihak ketiga.
Ironi di Tengah Skandal
Kasus ini mengungkap ironi berlapis:
- Ironi pertama: Pegawai nekat korupsi demi judi online di tengah kampanye pemberantasan judol oleh pemerintah
- Ironi kedua: Bank syariah yang mengusung prinsip amanah justru kebobolan dari dalam
- Ironi ketiga: Pimpinan dengan tabungan miliaran rupiah, namun sistem pengawasannya jebol
Status Hukum MIA dan Respons BSI
MIA saat ini tidak ditahan karena baru melahirkan, namun proses sidang tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sabang. Sementara itu, pihak BSI hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait:
- Tanggung jawab bank atas dana nasabah yang raib
- Evaluasi sistem keamanan internal
- Sanksi terhadap oknum pegawai dan atasannya yang akunnya dipakai
Pelajaran untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Nasabah harus proaktif memantau mutasi rekening secara rutin
- Bank wajib memperkuat sistem deteksi dini fraud, terutama dari oknum internal
- Regulator perlu mengawasi tidak hanya produk, tapi juga tata kelola internal bank
- Transparansi LHKPN pejabat penting, tapi harus dibarengi akuntabilitas kinerja
Kasus pembobolan BSI Sabang ini masih akan bergulir di pengadilan. Namun satu hal yang pasti: kepercayaan publik terhadap perbankan syariah sedang diuji. Akankah BSI mampu mengembalikan amanah yang jebol akibat ulah oknumnya? (**)














