LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual disampaikan oleh H. Toto Purwanto Sandi, S.E, M.I.Pol dari Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta pada Minggu, 11 September 2024.
Anggota DPRD tersebut menyampaikan harapannya agar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat mengenai hak kekayaan intelektual dapat mendorong terciptanya karya-karya yang bermanfaat dalam bidang ekonomi. Dia menekankan pentingnya para intelektual, terutama dari lingkungan kampus, untuk berimajinasi, berkreasi, dan menghasilkan karya yang dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Saya berharap dengan sosialisasi peraturan daerah terkait dengan hak kekayaan intelektual itu, bisa memicu para kaum intelektual terutama dari kampus ke kampus untuk bisa berimajinasi, berkreasi menghasilkan karya yang bisa mendapatkan manfaat ekonomi, yang tentunya itu dari lahir dengan ide-ide sederhana kampus,” harapnya.
Dalam konteks digitalisasi yang pesat, Dzikri Baehaki, Presiden Mahasiswa STAI DR. KH. EZ. Muttaqien, menekankan pentingnya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam industri ekonomi kreatif. Dia menyampaikan bahwa dengan perkembangan media sosial, ide kreatif memiliki potensi untuk menjadi viral dan rentan terhadap pencurian ide.
“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekonomi kreatif. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, untuk subsektor penerbitan yang mengalami pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce. Sebenarnya Kemenparekraf sudah melakukan diskusi dengan IKAPI agar pembajakan secara digital bisa ditekan,” ujarnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues