News

Petani Penggarap Eks HGU Condong Garut Desak Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Cabut SK Bupati Tentang Subjek Redistribusi Tanah di Tegalgede

redaksilocus
×

Petani Penggarap Eks HGU Condong Garut Desak Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Cabut SK Bupati Tentang Subjek Redistribusi Tanah di Tegalgede

Sebarkan artikel ini
Susunan GTRA Provinsi Jabar
Susunan GTRA Provinsi Jabar

GARUT – Pemberdayaan subjek reforma agraria pasca redistribusi tanah adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan subjek reforma agraria (penerima tanah) setelah mereka menerima tanah melalui peningkatan kapasitas, akses permodalan dan penataan akses ekonomi berbasis kluster. Tujuannya adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan tanah. 

WhatsApp Image 2025 11 18 at 20.36.38

Namun ternyata, fakta-fakta di lapangan malah menunjukan kejadian atau peristiwa sebaliknya. Menurut catatan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), sepanjang tahun 2023 ada sekitar 241 konflik agraria diatas tanah 638,2 hektar. Angka ini naik dari kejadian tahun 2022 yakni 212 konflik atau sekitar 12 persen.

tempat.co

Tahun 2024 menjadi tahun dengan jumlah konflik terbanyak, yaitu mencapai 295 kasus atau naik 21,9 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah kasus ini juga mencakup tentang tindak kekerasan dan kriminalitas di wilayah konflik.

Konflik yang sama sepertinya bisa terjadi di Kabupaten Garut. Pasalnya, pada tahapan proses redistribusi saja, ratusan masyarakat sudah mengaku kecewa, karena tiba-tiba terbit Surat Keputusan Bupati Garut terkait penetapan subjek redistribusi lahan garapan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Condong Garut.

Gtra kabupaten

“Kami sebagai masyarakat penggarap merasa heran tiba-tiba terbit Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 Tanggal 3 Oktober 2025, tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah di Desa Tegalgede dan Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, Desa Tegallega dan Desa Hanjuang Kecamatan Bungbulang serta Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun 2025,” imbuh Koordinator forum warga penggarap eks HGU PT. Condong Garut didampingi Kuasa Hukumnya, Asep Muhidin S.H., MH, Selasa (18/11/2025).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow