ArtikelDaerahJawa BaratNews

Pemprov Jabar Tunda Bayar Kontraktor, Publik Disuguhi Dua Cerita “BTT dan DAU”

bhegins
×

Pemprov Jabar Tunda Bayar Kontraktor, Publik Disuguhi Dua Cerita “BTT dan DAU”

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 2w8nds2w8nds2w8n
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan memiliki kemampuan keuangan untuk membayar pekerjaan penyedia jasa tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Namun, kepastian soal uangnya dari mana justru melahirkan dua versi resmi dari dua pejabat dengan nama yang sama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan resmi Humas Pemprov Jabar, Minggu (11/1/2026), menyatakan bahwa sumber dana pembayaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang setiap hari masuk ke kas daerah.

tempat.co

“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum dan pajak kendaraan bermotor yang masuk setiap hari ke kas daerah,” kata Gubernur Dedi.

Ia bahkan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, peningkatan kesadaran wajib pajak menjadi salah satu penopang likuiditas kas daerah.

Namun, penjelasan berbeda disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, yang juga bernama Dedi Mulyadi. Ia menyebut bahwa pembayaran tunda bayar Rp621 miliar tersebut akan dilakukan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2026, setelah dilakukan pergeseran anggaran dari tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pembayaran tunda pekerjaan ini masuk kategori belanja mengikat dan wajib. Karena itu, kita sepakat menggunakan BTT,” ujar Kepala Bappeda Jabar.

Dalam APBD 2026, alokasi awal BTT tercatat sebesar Rp328 miliar, jumlah yang belum mencukupi untuk menutup seluruh tunda bayar. Karena itu, Pemprov Jabar berencana memindahkan sejumlah kegiatan dari tujuh OPD ke dalam pos BTT, sebelum akhirnya digunakan membayar pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow