ArtikelfeaturedNasionalNews

Rp233 Triliun untuk Makan Gratis: Gizi Naik, Anggaran Aman?

bhegins
×

Rp233 Triliun untuk Makan Gratis: Gizi Naik, Anggaran Aman?

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image g521rog521rog521
Gambar Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

“Dalam tata kelola negara, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah bekerja tepat sasaran. Di sinilah transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar urusan nasi dan lauk. Ia kini menjelma menjadi angka fantastis yang memantik debat dana Rp233 triliun. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, membenarkan besaran anggaran tersebut dan menegaskan bahwa dana itu masuk dalam fungsi pendidikan untuk kelompok anak sekolah, termasuk santri dan peserta didik di lembaga keagamaan.

Pernyataan itu disampaikan di Bogor, Sabtu (28/2/2026). Menurut Dadan, pengalokasian anggaran tersebut merupakan bagian dari output fungsi pendidikan, sehingga secara administratif tercatat dalam pos pendidikan.

tempat.co

Ia menekankan bahwa dana tersebut tidak mengganggu anggaran kementerian lain. Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitu pula dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang diklaim mengalami kenaikan alokasi. Transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru juga, menurutnya, naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara untuk penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, alokasi MBG masuk dalam fungsi kesehatan. Dalam konteks itu, BGN memperoleh anggaran sekitar Rp24 triliun yang dicatat dalam fungsi kesehatan, namun kembali ditegaskan tidak mengganggu anggaran Kementerian Kesehatan.

Perdebatan menguat setelah pernyataan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyebut sebagian dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan digunakan untuk MBG, dengan angka sekitar Rp223,5 triliun. Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 sebagai dasar hukum pendanaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow