GARUT – Filterisasi seleksi pencalonan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Garut dituding tidak transparan, sehingga dikhawatirkan akan menghasilkan produk yang tidak profesional. Dampaknya, pejabat yang dilantik tidak kredibel dan program pemerintah tidak akan berjalan maksimal dan merugikan masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 107 sampai dengan Pasal 113 sudah jelas mengatur beragam hal yang harus dilakukan Panita Seleksi (pansel), salah satunya iklan pengumuman di media massa nasional dan /atau media elektronik selama 15 hari berturut-turut.

“Coba rekan-rekan media nasional pernah gak mendapat informasi dan iklan dari Pansel calon kepala dinas Pemkab Garut. Iklan di media massa dan /atau media elektronik itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) sifatnya wajib dilaksanakan berturut-turut selama 15 hari. Kalau ini tidak dijalankan, artinya ada yang ditutupi,” ujar ketua GLMPK, Bakti Syafaat kepada media, Senin (09/03/2026).
Permen No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020 merupakan panduan bagi semua Pansel di Indonesia. Maka, ketika perintah PP ini tidak dilakukan, tentu Panselnya patut diduga bermasalah.
“Sanksi bagi Pansel yang tidak melaksanakan PP No. 11 Tahun 2017 Jo PP No. 17 Tahun 2020 bisa berupa sanksi administratif dan bahkan bisa sanksi pidana,” papar Bakti.
Bakti menegaskan, pengumuman ini sifatnya wajib dan melekat. Dengan adanya pengumuman tersebut diharapkan, seleksi calon kepala dinas yang memenuhi persyaratan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












