[Locusonline.co] Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).
“Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata JPU Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan.
Pasal yang Dikenakan
JPU menjerat Resbob dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik.Pasal Ancaman Pidana Pasal 243 KUHP Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda
Jaksa menilai bahwa ucapan yang disampaikan Resbob dalam siaran langsung di media sosial telah menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.
Kronologi Peristiwa
Perbuatan yang didakwakan terjadi pada:Aspek Keterangan Tanggal 8 Desember 2025 Waktu Sekitar pukul 19.00 WIB Lokasi Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur Media Siaran langsung (live streaming) di platform media sosial
Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Hal ini memungkinkan perkara diadili di tempat tinggal korban atau di tempat lain yang ditentukan oleh hukum.
Barang Bukti
Sukanda menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan akan dikembalikan kepada terdakwa.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” ujarnya.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 April 2026. JPU akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada agenda sidang berikutnya.Agenda Tanggal Pembacaan tuntutan 13 April 2026 Pembelaan (pleidoi) 20 April 2026
Respons Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di media sosial versus perlindungan terhadap kelompok etnis dari ujaran kebencian. Banyak pihak mengapresiasi langkah hukum yang diambil, sementara yang lain berharap proses peradilan berjalan adil dan transparan.
YouTuber Resbob terancam hukuman 2,5 tahun penjara atas ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada 20 April 2026. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial dan menghormati keberagaman suku, agama, dan budaya di Indonesia. (**)














