GarutHukum KriminalNewsPolisiku

Gerak Cepat, Polsek Kadungora Amankan Pelaku Aksi Premanisme

locusonline
×

Gerak Cepat, Polsek Kadungora Amankan Pelaku Aksi Premanisme

Sebarkan artikel ini

LOCUSONLINE.CO – Polsek Kadungora Polres Garut menindak lanjuti laporan masyarakat melalui program aplikasi whats app Taros Kapolres Garut di Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Jum’at (26/01/2024).

Menurut keterangan korban, pelaku “KK” (46) warga Kec. Kadungora mendatangi ruko milik korban dalam keadaan mabuk dengan maksud untuk meminta sejumlah uang koordinasi atas pekerjaan pembangunan ruko milik korban yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Baca Juga  Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Kebakaran Di Desa Rancasalak, Begini Kronologisnya

Menanggapi hal tersebut korban merasa keberatan atas permintaan pelaku sehingga korban menolak permintaan dari pelaku. Akibat hal tersebut pelaku merasa marah sambil melemparkan barang yang berada di lokasi dan mengeluarkan kata-kata kasar.

Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak nyaman dan ketakutan atas perbuatan pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi What App Taros Kapolres Garut.
Baca Juga  Kejati Jabar Masih Buru Pelaku Korupsi di BIJ Garut, Nama Bupati dan Sekda Ditanyakan...?

Mendapatkan informasi tersebut Polsek Kadungora merespon cepat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Kadungora.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan bahwa saat ini pelaku berhasil diamankan ke Mapolsek Kadungora.

“Menurut keterangan korban, ia menginginkan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah mufakat. Ia tidak akan membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut secara hukum kepada pelaku.” ungkap kapolsek.
Baca Juga  Sat Lantas Polres Garut Terus Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Pelaku “KK” (46) pun, lanjutnya, menyetujui hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, ia juga menyanggupi membuat surat pernyataan dihadapan korban, Ketua RW dan Kepala Desa.

“Dalam surat perjanjian tersebut ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban ataupun orang lain, apabila ia mengulangi kembali perbuatan yang sifatnya melanggar hukum ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Red/HM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI CHANEL YOUTUBE LOCUSONLINE.CO YA!

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow