LOCUSONLINE, GARUT- Polres Garut berhasil menangkap 6 komplotan perampok, yang mana dua di antaranya merupakan oknum polisi yang diduga menjadi otak perampokan. Kasus ini terungkap setelah Polres Garut berhasil membekuk enam orang komplotan rampok, dua di antaranya adalah anggota polisi aktif, telah menjalankan aksinya dengan modus pura pura jadi polisi, sasaran korban yang diduga merupakan penjual obat keras terbatas di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Selasa, 20/ 2
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa korban yang telah menjual obat secara ilegal dibuntuti oleh enam komplotan rampok hingga ke rumah kontrakan di Desa Cangkuang, Leles, Garut. Di sana, para rampok langsung masuk ke rumah korban, mengikat dan menutup mata korban dengan lakban, dan menguras seluruh barang berharga milik korban. Setelah itu, korban dibawa oleh komplotan ini menggunakan kendaraan roda empat dan dibuang di jalan Rancabango, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Setelah berhasil bebas dari sekapan enam kawanan perampok, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Leles Garut. Selanjutnya, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut langsung memburu enam kawanan perampok dan berhasil menangkap seluruh tersangka. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, dan para tersangka berhasil diamankan beberapa hari setelahnya.
Dalam aksinya, para tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 9 juta, dua buah HP, dan satu unit sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik tersangka berupa satu unit kendaraan roda empat, satu pucuk pistol Air softgun, dan rompi polisi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, namun barang bukti milik korban sudah berhasil diamankan. Selain itu, terungkap bahwa dua orang oknum anggota Polri yang menjadi dalang aksi penculikan dan perampokan tersebut adalah PW dan ADP, yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut.
Menurut AKP Ari Rinaldo, ide atau otak pelaku berasal dari oknum anggota polisi tersebut. Mereka secara sengaja memilih korban, mengikuti korban hingga ke rumah, dan kemudian melaksanakan aksi perampokan dengan cara menutup mata korban menggunakan lakban. Para pelaku juga menggunakan air soft gun untuk mengancam korban. Setelah itu, korban langsung diangkut menggunakan mobil dan ditinggalkan di wilayah Cipanas.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali sebelumnya. Kali ini, korban yang menjadi sasaran adalah seorang bandar narkoba. Para pelaku berhasil mengambil ponsel, kendaraan, dan uang tunai senilai Rp 9 juta milik korban.
Para pelaku, termasuk anggota polisi aktif, dijerat dengan pasal pencurian dengan cara kekerasan yang memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan: Red