JAM-Intelijen menambahkan bahwa penegakan hukum kedepan semakin bertujuan untuk menjauhkan orang dari penghukuman di penjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan instrumen penyelesaian di luar pengadilan, antara lain melalui mediasi penal yang berorientasi pada keadilan restoratif.
JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa target jangka panjang Kejaksaan RI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 yakni menetapkan tiga arah yang hendak dicapai, yaitu Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), dan Advocaat General (penguatan kewenangan Kejaksaan selaku penasihat hukum Presiden dan Pemerintah).
Acara ini juga menampilkan narasumber lain, yakni Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andre Abraham, dengan materi bertemakan “Strategi Mengurus Perizinan & Investasi Sesuai dengan Koridor Hukum”, dan Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Irene Putrie, dengan materi bertemakan “Mitigasi Hukum Hadapi Konflik Agraria”. Acara dimoderatori oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.
Editor: Bhegin
