LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahasiswa FH UBK Kritik Imunitas Jaksa: Syahril Syafiq Corebima, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), menyoroti aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan tersebut memberikan kekuasaan berlebih kepada Kejaksaan dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Jumat (14/3), Dikutip dari Okezone.news, Syahril menyatakan keprihatinannya terhadap aturan tersebut.
“Pasal 8 Ayat 5 menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Jaksa Agung. Ini memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Baca juga :
Kegagalan Serahkan Audit BPKP Ancam Hukum Tidak Adil dan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Tom Lembong Menuntut Transparansi Proses Hukum
Syahril menilai aturan tersebut memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk menghindari proses hukum. “Jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menunggu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa melakukan pemeriksaan. Ini tentu memberikan peluang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa hak imunitas diperlukan bagi jaksa dalam menjalankan tugas secara profesional. Namun, menurutnya, aturan saat ini justru menjadi tameng bagi tindakan yang menyimpang.
