HukumNasionalNewsSorot

TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan, Berdasarkan MoU dengan Kejaksaan RI

bhegins
×

TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan, Berdasarkan MoU dengan Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan, Berdasarkan MoU
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi

LOCUSONLINE, JAKARTA – TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejaksaan: Tentara Nasional Indonesia (TNI) menugaskan personel untuk mendukung pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Indonesia. Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, pengerahan prajurit ini merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bersifat preventif antara TNI dan Kejaksaan, sesuai Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

tempat.co

Dalam kerja sama tersebut, kata Kristomei, TNI mendukung tugas Kejaksaan melalui sejumlah bentuk bantuan, termasuk pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penempatan prajurit di lembaga Kejaksaan, hingga penugasan jaksa sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.

Baca Juga :

Masyarakat Diminta Aktif Melapor, Operasi Pemberantasan Aksi Premanisme Berkedok Ormas Dimulai

Penugasan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan konkret, dengan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. TNI menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas, netralitas, dan kerja sama lintas-lembaga.

Untuk pengamanan, TNI mengerahkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel di tiap Kejati, serta satu regu (10 personel) di tiap Kejari. Prajurit yang bertugas berasal dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur di wilayah masing-masing dengan sistem rotasi bulanan.

Kristomei menegaskan bahwa penugasan ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keutuhan dan keamanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow