Sebagai tindak lanjut, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dan Indonesia E-Commerce Association untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun yang terbukti memasarkan produk ilegal.
Secara keseluruhan, jumlah produk yang berhasil diidentifikasi dalam operasi ini mencapai sekitar 34,8 juta unit dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
BPOM juga menemukan bahwa produk obat bahan alam ilegal sering kali mengandung bahan kimia obat tersembunyi seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak. Campuran tersebut dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Tak hanya itu, sejumlah suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal juga ditemukan mengandung zat aktif obat keras seperti tadalafil, sildenafil, dan sibutramin. Kandungan tersebut berisiko menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan organ, hingga meningkatkan risiko serangan jantung.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk di toko daring akan terus diperkuat, baik dari sisi intensitas patroli maupun kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman bagi konsumen.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergoda oleh klaim produk yang menjanjikan hasil instan. BPOM mendorong konsumen untuk selalu melakukan pemeriksaan Cek KLIK meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk obat maupun makanan, khususnya yang dipasarkan secara daring.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









