DaerahHukumNews

Kejari Garut Sepi Perkara, Hingga April 2026 Hanya Tangani Dua Perkara?

bhegins
×

Kejari Garut Sepi Perkara, Hingga April 2026 Hanya Tangani Dua Perkara?

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image eceza4eceza4ecez
ganbar Ilustrasi Generated by Gemini AI

LOCUSonline, GARUT – Di tengah hiruk-pikuk jalan raya yang tak pernah benar-benar sepi, statistik penegakan hukum justru tampil tenang bahkan cenderung minimalis. Hingga pertengahan April 2026, Kejaksaan Negeri Garut tercatat hanya menangani dua perkara kecelakaan lalu lintas. Sebuah angka yang tampak kecil, meski konsekuensinya tidak pernah bisa disebut ringan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho melalui Kepala Seksi Intelijen Frans Mona menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Garut.

tempat.co

“Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini terdapat dua perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani, dan keduanya sedang dalam proses persidangan,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025, angka tersebut ternyata identik hanya dua kasus. Sebuah konsistensi yang jika dilihat sekilas bisa dianggap stabil. Namun dalam konteks kecelakaan lalu lintas, stabilitas bukan selalu kabar baik, apalagi ketika seluruh kasus berujung pada kehilangan nyawa.

“Jumlahnya sama dengan tahun lalu. Tapi tahun masih berjalan, sehingga potensi penambahan tetap ada,” kata Frans, mengingatkan bahwa kalender belum selesai, dan jalan raya belum tentu lebih ramah.

Yang menarik atau mungkin mengkhawatirkan seluruh perkara yang diproses merupakan kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Artinya, hanya kasus dengan dampak paling fatal yang sampai ke meja hijau, sementara insiden lain mungkin berhenti di jalan, atau di ruang damai.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow