Ia menegaskan bahwa upaya “memiskinkan” pelaku korupsi di sektor tambang sebenarnya bukan hal baru. Mekanisme hukum sudah memungkinkan negara untuk menuntut uang pengganti dan menyita aset pelaku secara maksimal. Hanya saja, implementasinya sering kali belum optimal.
“Kalau serius, aset bisa disita sebanyak mungkin untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Fatahillah menekankan bahwa pembenahan tata kelola tambang harus menjadi prioritas lanjutan. Menurutnya, pemerintah perlu menutup celah-celah korupsi melalui penguatan sistem pengawasan, termasuk optimalisasi peran dinas-dinas di daerah.
Dengan kata lain, jika penindakan adalah “pemadam kebakaran,” maka tata kelola yang baik adalah sistem pencegah kebakaran itu sendiri, sesuatu yang sering terlupakan saat api masih menyala.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa sektor tambang tidak hanya menyimpan sumber daya alam, tetapi juga potensi masalah hukum yang tak kalah dalam. Tanpa pembenahan menyeluruh, penegakan hukum bisa saja terus berjalan namun seperti menggali lubang yang sama, berulang kali.*****
Sumber: SINDOnews.com, artikel oleh Rico Afrido Simanjuntak berjudul “Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung”, terbit 21 April 2026.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









