[Locusonline.co] Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memperketat pengawasan aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH). Melalui sistem aplikasi canggih, pemerintah dapat memantau posisi dan aktivitas ASN secara real time.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa sistem tersebut dirancang untuk memastikan ASN tetap menyelesaikan tugasnya meskipun bekerja dari luar kantor. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi yang tidak disiplin.
“Ada aplikasi dengan koordinat dan tugas yang harus diselesaikan,” kata Dadang di Bandung, Senin (6/4/2026).
Aplikasi Pantau Posisi dan Tugas ASN
Dadang menjelaskan bahwa sistem pengawasan digital ini tidak hanya mendeteksi keberadaan ASN, tetapi juga mencatat tugas-tugas yang harus diselesaikan selama WFH. Dengan demikian, kinerja pegawai tetap terkendali dan tidak menurun meskipun bekerja dari rumah.
“Sistem tersebut mendeteksi keberadaan ASN sehingga kinerja tetap terkontrol,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penurunan disiplin kerja, terutama saat pelaksanaan WFH berdekatan dengan hari libur panjang atau akhir pekan.Fitur Aplikasi Fungsi Pelacakan koordinat Memantau lokasi ASN secara real time Penugasan digital Mencatat tugas yang harus diselesaikan Monitoring kinerja Mengontrol produktivitas selama WFH Sanksi terintegrasi Tindakan tegas bagi ASN yang tidak disiplin
Pengecualian untuk Lini Pelayanan Publik
Meskipun mendorong WFH, Pemkab Bandung tetap membatasi kebijakan ini bagi ASN yang bertugas di lini pelayanan langsung. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami tetap membatasi WFH bagi ASN yang bertugas di lini pelayanan langsung agar tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Dadang.
Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Bandung mengikuti edaran Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan sistem kerja tersebut dijalankan setiap hari Jumat. Adapun pengaturan teknis jumlah ASN yang bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Sanksi Tegas Menanti ASN yang Abai
Pemkab Bandung juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak disiplin saat menjalankan WFH. Sanksi tersebut akan dijatuhkan berdasarkan data yang terekam dalam aplikasi pengawasan.Pelanggaran Sanksi Tidak berada di koordinat yang dilaporkan Teguran tertulis Tidak menyelesaikan tugas yang diberikan Pemotongan tunjangan kinerja Penyalahgunaan waktu kerja Sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian
Operasional KAI Daop 2 Bandung Tetap Normal
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memastikan operasional kereta api di wilayahnya tetap berjalan normal, meskipun terjadi gangguan perjalanan di luar daerah operasionalnya.
Gangguan tersebut terjadi akibat anjloknya KA Bangunkarta (161) di Stasiun Bumiayu, Jawa Tengah, pada pukul 14.15 WIB. Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan, KAI melakukan rekayasa jalur dengan mengalihkan sejumlah kereta api jarak jauh.
Sebanyak lima perjalanan KA dialihkan melalui lintas Kroya–Bandung–Cikampek. Kereta yang terdampak rekayasa jalur tersebut antara lain:Nama Kereta Relasi KA Argo Semeru Surabaya Gubeng – Gambir KA Gaya Baru Malam Selatan Surabaya Gubeng – Pasar Senen KA Progo Lempuyangan – Pasar Senen KA Senja Utama Yogyakarta Yogyakarta – Pasar Senen (PP)
KAI mengimbau para calon penumpang untuk memeriksa jadwal keberangkatan secara berkala dan mengikuti arahan petugas di stasiun.
Pemkab Bandung menunjukkan keseriusannya dalam menjaga disiplin ASN di era kebijakan WFH. Dengan aplikasi pengawasan berbasis koordinat dan tugas, kinerja pegawai tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah. Sanksi tegas telah disiapkan bagi yang abai. Di sisi lain, KAI Daop 2 Bandung terus memastikan operasional tetap berjalan normal meskipun ada gangguan di jalur lain, dengan melakukan rekayasa jalur demi keselamatan dan kenyamanan penumpang. (**)














