BandungDaerah

Parkir Liar Masih Nekat? Dishub Bandung Siap Angkut Tanpa Kompromi

rakyatdemokrasi
×

Parkir Liar Masih Nekat? Dishub Bandung Siap Angkut Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar Masih Nekat Dishub Bandung Siap Angkut Tanpa Kompromi locusonline featured image Apr 2026

[Locusonline.co] BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti:

tempat.co
  • Cihampelas
  • Braga
  • Wastukancana
  • Taman Sari
  • Djuanda
  • Dipatiukur
  • Otista

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Pelanggaran Beragam: Parkir di Trotoar hingga di Bawah Rambu

Ulloh menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

Operasi Bertahap, Sanksi Tegas: Kendaraan Diangkut, Pengemudi Ditilang

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi, akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Kendaraan Pelanggar Ditampung di Basemen Alun-alun Bandung

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemen Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Besaran Denda: Rp525.000 untuk Roda Empat, Rp245.000 untuk Roda Dua

Adapun besaran denda yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan:

  • Roda empat: Rp525.000
  • Roda dua: Rp245.000

Dengan operasi gabungan yang berkelanjutan dan sanksi tegas, Pemkot Bandung menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan parkir liar. Warga diimbau untuk mematuhi aturan dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Trotoar dan badan jalan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow