NasionalNewsPolitik

Data Kependudukan Berantakan, DPR Wanti-Wanti “Bencana Pemilu”: Dari Orang Meninggal yang Masih Memilih hingga KTP yang Ingin Dipensiunkan

bhegins
×

Data Kependudukan Berantakan, DPR Wanti-Wanti “Bencana Pemilu”: Dari Orang Meninggal yang Masih Memilih hingga KTP yang Ingin Dipensiunkan

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image jyb52gjyb52gjyb5
Gambar Ilustrasi Generated by Gemini AI

LOCUSonline, JAKARTA – Di tengah ambisi menuju negara digital yang serba terintegrasi, Indonesia justru masih bergulat dengan persoalan klasik dimana data kependudukan yang kadang lebih “hidup” dari pemiliknya. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Senin (20/4/2026), isu administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan dengan nada yang nyaris tragikomedi.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa data kependudukan bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi fondasi pelayanan publik hingga penentu kualitas demokrasi.

tempat.co

“Kalau datanya salah, pemilu juga bisa kacau,” ujarnya, merangkum persoalan yang tampaknya sederhana namun berdampak sistemik.

DPR saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 melalui Panitia Kerja (Panja). Tujuannya ambisius: menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang terintegrasi untuk semua layanan dari pajak hingga kepemilikan aset.

Dalam skenario ideal, dompet warga tak lagi dipenuhi kartu identitas. Verifikasi cukup dengan biometrik wajah, sidik jari, atau retina. KTP fisik? Direncanakan pensiun dini.

Namun, seperti biasa, realita tidak selalu sejalan dengan presentasi.

Rifqi mengungkap masalah klasik yang terus berulang: pembaruan data yang lambat. Mulai dari warga meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih hingga perubahan status pekerjaan yang tidak segera ter-update.

“Hulu persoalan pemilu kita itu sering di DPT,” katanya.

Bayangkan, seseorang yang baru pensiun sehari sebelum pemilu seharusnya sudah bisa memilih. Tapi karena birokrasi yang lambat, hak konstitusional itu bisa lenyap begitu saja bukan karena aturan tapi karena data yang tertinggal zaman.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow