LOCUSonline, JAKARTA – Di era KUHP Baru 2023, hakim tampaknya tak lagi cukup hanya mengetuk palu dan membacakan vonis. Kini, mereka juga dituntut menjadi semacam “arsitek hukuman” merancang putusan yang bukan hanya terdengar indah secara hukum, tapi juga benar-benar bisa dijalankan di dunia nyata.
Pesan satir tapi serius itu mencuat dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia, saat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, mengingatkan bahwa kualitas pemidanaan di Indonesia kini sangat bergantung pada kualitas “amar putusan” hakim.
“Semakin jelas, lengkap, dan dapat dilaksanakan, semakin besar peluang tujuan hukum tercapai,” ujar Nugroho dalam forum yang digelar di Jakarta.
Dalam paparannya, Nugroho menyoroti perubahan besar dalam paradigma pemidanaan, terutama dengan mulai didorongnya pidana non-penjara. Jika sebelumnya hukuman penjara dianggap solusi instan, kini sistem hukum justru meminta presisi lebih tinggi dalam merancang hukuman alternatif.
Mahkamah Agung alias Mahkamah Agung Republik Indonesia bahkan bergerak cepat dengan menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tepat di hari berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
Surat edaran ini bukan sekadar dokumen administratif. Ia berfungsi sebagai “buku resep” bagi hakim agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional alias bisa benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Dalam gaya yang terdengar seperti mengkritik praktik lama, Nugroho merumuskan tiga prinsip utama agar putusan tidak berakhir sebagai pajangan:

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









