- Kejelasan: tidak multitafsir, tidak bikin bingung eksekutor
- Kelengkapan: semua aspek pelaksanaan harus tertulis
- Keterlaksanaan: realistis dijalankan, bukan sekadar ideal di ruang sidang
Dengan kata lain, putusan hakim tidak boleh lagi seperti janji kampanye yang indah didengar, sulit diwujudkan.
Lebih jauh, Nugroho menegaskan bahwa hakim kini tidak hanya berperan sebagai penjatuh hukuman, tetapi juga sebagai perancang mekanisme pemidanaan itu sendiri.
Perubahan ini menjadi krusial karena pidana non-penjara seperti kerja sosial atau pembinaan yang membutuhkan detail teknis yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar memasukkan seseorang ke balik jeruji.
“Pemidanaan yang baik bukan yang paling berat, tetapi yang paling tepat, adil, dan bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam praktik, kritik ini terasa relevan. Banyak putusan yang secara hukum “sempurna”, tetapi gagal di tahap eksekusi karena ambigu, tidak lengkap, atau tidak realistis.
KUHP Baru seolah ingin mengakhiri tradisi itu. Negara tidak lagi butuh putusan yang sekadar benar di atas kertas, tetapi juga bekerja di lapangan.
Jika sebelumnya hukum sering dituduh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kini tantangannya bertambah, jangan sampai hukum juga tajam di ruang sidang, tapi tumpul saat dijalankan.
Dengan hadirnya KUHP Baru dan SEMA 1/2026, sistem peradilan Indonesia memasuki fase baru di mana hakim tidak hanya dituntut adil, tetapi juga presisi dan praktis.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal diputuskan, tetapi juga tentang apakah ia benar-benar*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









