Selain membahas komunikasi publik, isu lain yang turut disinggung adalah kriteria calon Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menjelaskan bahwa aspek administratif tetap menjadi syarat dasar, seperti batas usia dan ketentuan formal lainnya. Namun, faktor penentu utama tetap pada kinerja dan rekam jejak.
“Penilaian tidak hanya dari jabatan yang pernah dipegang, tetapi juga bagaimana kontribusi dan keaktifan dalam memimpin,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menggambarkan sosok ideal calon Sekda sebagai figur yang tenang namun tangguh. Dalam konteks tantangan pembangunan di Kabupaten Garut, karakter dengan semangat juang tinggi dinilai menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pelengkap profil birokrasi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa di tengah tuntutan transparansi, pemerintah daerah tidak hanya dituntut bekerja efektif, tetapi juga komunikatif. Sebab di era digital, diam bukan lagi emas melainkan bisa dianggap “tidak update.”*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









