Namun, seperti banyak prinsip hukum lainnya, aturan ini tidak berlaku mutlak.
Dalam praktiknya, hakim tidak bisa hanya melihat tanggal terbit. Ia wajib memeriksa apakah kedua sertifikat tersebut diterbitkan secara sah, baik secara formil maupun materiil. Dengan kata lain, “yang lebih dulu” bisa saja kalah jika ternyata lahir dari proses yang cacat hukum.
Hal ini tercermin dalam salah satu putusan pengadilan yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 2025. Dalam perkara tersebut, sertifikat yang terbit lebih awal justru dinyatakan tidak sah karena alas haknya bermasalah, dokumen jual beli tidak memenuhi syarat hukum. Sebaliknya, sertifikat yang lebih baru dinilai sah karena didasarkan pada akta jual beli resmi di hadapan notaris.
Putusan tersebut seolah menegaskan bahwa dalam sengketa tanah, waktu memang penting, tetapi keabsahan jauh lebih menentukan.
Dengan demikian, dalam perkara sertifikat tumpang tindih, hakim tidak hanya berperan sebagai “penjaga aturan,” tetapi juga sebagai penguji fakta. Ia harus memastikan bahwa setiap sertifikat tidak hanya lebih dulu terbit, tetapi juga lahir dari proses yang benar.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sistem administrasi pertanahan masih memiliki celah yang dapat memunculkan konflik hukum. Di satu sisi, sertifikat dimaksudkan sebagai jaminan kepastian hukum. Namun di sisi lain, ketika terjadi duplikasi, justru menghadirkan ketidakpastian baru.
Akhirnya, sengketa sertifikat tanah bukan sekadar soal siapa lebih dulu memiliki dokumen, tetapi siapa yang bisa membuktikan bahwa dokumennya lahir dengan cara yang sah. Dan di titik itulah, hakim menjadi penentu terakhir di antara dua kertas yang sama-sama mengklaim kebenaran.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









