LOCUSonline, GARUT – Di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, suara para relawan kebersihan akhirnya terdengar lebih lantang daripada suara mesin penyapu jalan. Audiensi antara Komisi I DPRD Garut, komunitas Garut Clean Watch (GCW), dan para relawan menjadi panggung bagi satu isu klasik, bekerja bertahun-tahun, tapi status masih seperti debu, ada tapi tak diakui secara resmi.
Anggota Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman, mengakui bahwa pihaknya menerima langsung keluhan para relawan yang selama ini setia menjaga kebersihan kota, meski belum mendapatkan kepastian status kerja. “Mereka sudah lama mengabdi, tapi statusnya masih belum jelas. Ini yang kami dorong untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para relawan menyampaikan tuntutan sederhana yang terdengar rumit dalam praktik: kejelasan status kerja dan perlindungan yang layak. Sebuah permintaan yang, ironisnya, seringkali harus melalui jalur audiensi panjang sebelum benar-benar dipertimbangkan.
Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya tidak sepenuhnya tanpa “alat”. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023 disebut-sebut sebagai “pintu masuk” solusi. Regulasi ini memungkinkan tenaga non-ASN, termasuk relawan kebersihan, direkrut melalui skema alih daya atau outsourcing, sebuah istilah yang sering terdengar seperti promosi, tapi kadang terasa seperti kompromi.
“Sudah ada titik terang. Dinas terkait siap menindaklanjuti. Perbup ini bisa jadi dasar kuat untuk memberikan kepastian,” kata Iman, memberi harapan yang seperti biasa masih memerlukan waktu untuk benar-benar menjadi kenyataan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









