Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian teknis terkait mekanisme pengangkatan melalui outsourcing. Langkah berikutnya adalah mengajukan nota dinas kepada pimpinan daerah sebuah proses administratif yang ada dalam tradisi birokrasi, bisa berjalan cepat atau sangat reflektif.
“Harapannya dalam waktu dekat ada kepastian. Minimal satu bulan ke depan sudah ada kejelasan, terutama bagi sekitar 104 orang yang diusulkan lebih dulu,” ujarnya.
Dari total sekitar 230 relawan kebersihan di Garut, tahap awal rekrutmen akan memprioritaskan 104 orang, khususnya mereka yang telah mengabdi selama enam tahun atau lebih. Sementara itu, total personel kebersihan di 13 kecamatan mencapai sekitar 413 orang, termasuk sopir armada, petugas angkut, operator alat berat, hingga penyapu jalan termasuk “Srikandi” yang setia menjaga wajah alun-alun tetap ramah bagi swafoto publik.
Selama ini, relawan kebersihan bekerja tanpa dasar regulasi yang memungkinkan pemberian kompensasi langsung. Dengan hadirnya Perbup 198/2023, pemerintah kini memiliki landasan hukum untuk mengubah status “relawan” menjadi sesuatu yang lebih resmi atau setidaknya lebih terdefinisi.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem ketenagakerjaan sektor kebersihan yang lebih profesional dan berkeadilan. Meski begitu, para relawan tampaknya masih harus bersabar sebab dalam birokrasi, kepastian sering datang dengan catatan kaki: “sedang diproses.”*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









