Nasional

Menaker Tinjau Posko THR 2026, Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Jelang Lebaran

rakyatdemokrasi
×

Menaker Tinjau Posko THR 2026, Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menaker Tinjau Posko THR 2026, Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Hak Pekerja Jelang Lebaran locusonline featured image Mar

[Locusonline.co] JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan ini hadir untuk memastikan hak-hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

tempat.co

Layanan Konsultasi: Menjawab Pertanyaan Pekerja

Menaker Yassierli menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di Posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Menaker saat meninjau Posko THR dan BHR Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Layanan konsultasi ini menjadi garda depan bagi pekerja yang masih bingung dengan hak-haknya. Dengan hadirnya Posko, pekerja tidak perlu lagi merasa khawatir atau bingung mencari informasi.

Layanan Pengaduan: Respons Cepat untuk Masalah THR

Selain layanan konsultasi, Posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti:

  • THR yang belum dibayar
  • THR yang dibayarkan secara dicicil (tidak sesuai ketentuan)
  • Penghitungan THR yang tidak sesuai

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Online: Kemudahan Tanpa Batas

Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui:

Menaker menegaskan, kemudahan akses ini sengaja dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.

“Masyarakat tidak harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” tegasnya.

Ini adalah langkah progresif yang memanfaatkan teknologi untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, terutama di era digital.

Integrasi dengan Posko di Daerah

Menaker Yassierli juga mengimbau agar Posko THR dan BHR tidak hanya ada di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh daerah.

“Saya mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Integrasi ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan hak pekerja bersifat nasional dan menyeluruh, tidak terbatas hanya di Jakarta.

Pesan Tegas untuk Pemberi Kerja

Menutup kunjungannya, Menaker Yassierli menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” pungkas Yassierli.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir pelanggaran hak pekerja, terutama di momen penting seperti Hari Raya.

Rangkuman Layanan Posko THR 2026

LayananDeskripsiAkses
KonsultasiMenjawab pertanyaan seputar hak, kelayakan, dan penghitungan THR/BHR.Dibuka sejak 2 Maret 2026. Tatap muka di Posko atau online.
PengaduanMenerima laporan masalah pembayaran THR (belum dibayar, dicicil, dll.).Aktif H-7 Lebaran, setiap hari 08.00-15.00 WIB, termasuk hari libur.
Tindak LanjutPengawas ketenagakerjaan akan langsung menangani setiap pengaduan yang masuk.
Kantor Posko PusatPTSA Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko DaerahDiharapkan tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi/kab/kota dan kawasan industri.Terintegrasi dengan Posko Pusat.
OnlineWebsite dan WhatsApp untuk konsultasi/pengaduan jarak jauh.poskothr.kemnaker.go.id & WA 0812-8000-1112.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan layanan konsultasi dan pengaduan yang mudah diakses, baik secara langsung maupun online, serta jaminan tindak lanjut cepat dari pengawas ketenagakerjaan, pekerja kini memiliki tempat untuk bersuara jika hak-haknya dilanggar.

Pesan tegas Menaker kepada pemberi kerja juga menjadi pengingat bahwa THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi. Semoga dengan adanya Posko ini, seluruh pekerja Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia bersama keluarga. (**)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow