LOCUSonline, JAKARTA – Setelah perjalanan panjang yang nyaris setara dengan drama rumah tangga itu sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Regulasi yang sejak lama dinanti ini kini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan, tentu setelah melalui perdebatan yang disebut “konstruktif”.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa terdapat 12 poin penting yang menjadi substansi utama dalam RUU tersebut. Ia menyebut pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung intens dengan berbagai dinamika, yang pada akhirnya menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan pekerja rumah tangga.
“Beberapa materi strategis telah disepakati untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026).
RUU PPRT ini disusun melalui pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang terdiri dari berbagai kategori mulai dari tetap, redaksional, substansi baru, hingga yang dihapus. Hasil akhirnya ada 12 bab dan 37 pasal yang dirancang secara sistematis.
Jika diibaratkan, perjalanan RUU ini seperti merapikan rumah besar yang dimulai dari banyak “catatan kecil”, lalu disusun ulang menjadi struktur yang rapi dan siap dihuni regulasi.
Beberapa poin utama yang diatur dalam RUU ini meliputi:
- Perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan
- Mekanisme perekrutan langsung maupun melalui perusahaan
- Hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial
- Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
- Kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja
- Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelibatan RT/RW
Secara substansi, RUU ini mencoba memastikan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi berada di wilayah “abu-abu hukum”, melainkan mendapatkan pengakuan yang lebih jelas.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









